JAKARTA, Fokusborneo.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Langkah ini diwujudkan melalui rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Kamis (23/7/26).
Rapat kerja tersebut dipimpin langsung Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., bersama jajaran anggota Pansus diantaranya Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela serta didampingi tim pakar dan Tim INOVASI.
Kunjungan kerja ini dilakukan untuk menyempurnakan substansi Raperda sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.
Pansus IV menilai koordinasi langsung dengan kementerian teknis sangat krusial agar regulasi yang disusun memiliki payung hukum yang kuat dan memenuhi syarat formil.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menegaskan pentingnya hasil koordinasi tersebut demi mempercepat proses legalisasi.
“Rekomendasi dari kementerian terkait menjadi bagian penting dalam mempercepat proses pembahasan hingga tahap persetujuan. Oleh karena itu, hasil pertemuan dan notulensi rapat diharapkan dapat menjadi lampiran pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi Raperda,” ujar Syamsuddin Arfah.
Langkah progresif DPRD Kaltara ini mendapat apresiasi tinggi dari Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI.
Regulasi ini dinilai berpotensi menjadi acuan atau benchmark nasional bagi daerah lain dalam menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Selain memacu minat baca masyarakat, Raperda ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perbukuan daerah serta membina ekosistem literasi secara berkelanjutan.
Regulasi ini akan memberikan ruang tumbuh dan perlindungan bagi para pelaku perbukuan lokal, mulai dari penulis, ilustrator, penerbit, hingga percetakan.
Pusat Perbukuan Kemendikdasmen optimistis Kaltara dapat segera mengesahkan Raperda ini sehingga resmi menjadi daerah pelopor regulasi perbukuan di Indonesia.
Melalui pertemuan ini, Pansus IV dan seluruh pemangku kepentingan sepakat memperkaya draf Raperda dengan regulasi turunan sesuai kewenangan daerah agar siap diimplementasikan secara optimal.(**)














Discussion about this post