TARAKAN – Langkah nyata dalam mendorong penyelesaian perkara secara damai dan adil terus ditunjukkan oleh Pengadilan Agama (PA) Tarakan. Sebagai bentuk apresiasi terhadap kontribusi para pihak yang membantu mengurai benang kusut perkara hukum, PA Tarakan menyerahkan penghargaan khusus kepada mediator non-hakim berprestasi.
Penghargaan tersebut diberikan kepada dua advokat sekaligus mediator profesional dari Syira Law Firm, yakni Aji Tasya Kamila Putri Hakim, S.H., C.P.M. dan Jafar Nur, S.H., C.P.M. Keduanya dinilai berhasil menunjukkan dedikasi serta kinerjanya dalam memediasi berbagai perkara sengketa selama periode semester pertama tahun 2026.
Di temui usai penyerahan apresiasi, Jafar Nur mengungkapkan bahwa dalam momentum tersebut, PA Tarakan menyaring tiga nama mediator non-hakim yang selama ini aktif memfasilitasi proses mediasi di lingkungan peradilan setempat.
”Alhamdulillah, untuk posisi terbaik pertama diraih oleh rekan saya, Aji Tasya, sementara saya dipercaya meraih predikat terbaik kedua,” ujar Jafar saat dikonfirmasi, Rabu (5/8/2026).
Mediator yang juga mengantongi sertifikasi dari Dewan Sengketa Indonesia (DSI) ini menegaskan, capaian yang diukir tersebut bukanlah titik akhir. Sebaliknya, raihan prestasi ini menjadi bahan bakar semangat bagi jajaran Syira Law Firm untuk terus mengoptimalkan pelayanan hukum alternatif bagi masyarakat Kaltara.
Menurutnya, peran mediator non-hakim sangat vital dalam meredam potensi konflik berkepanjangan di ranah hukum keluarga maupun perdata agama. Penilaian yang dilakukan pihak Pengadilan Agama Tarakan sendiri mencakup rekam jejak penyelesaian perkara sejak Januari hingga Juni.
”Selama bertugas di PA Tarakan, prinsip utama kami adalah menghadirkan win-win solution. Kami berupaya agar masyarakat yang mencari keadilan dapat menyelesaikan persoalannya tanpa harus meninggalkan rasa saling merugikan,” ungkapnya.
Jafar menambahkan, penghargaan ini menjadi motivasi besar bagi mereka untuk terus memberikan yang terbaik, membantu negara dalam hal ini Pengadilan Agama dan membantu masyarakat untuk menyelesaikan sejumlah pekara di Pengadilan. (**)














Discussion about this post