TARAKAN – Gabungan massa yang mengatasnamakan Aliansi Pemuda Cinta Pancasila dan Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila mendatangi Mako Polres Tarakan, di Jalan Yos Sudarso, Jumat (7/8/2026).
Kedatangan mereka untuk melaporkan dugaan tindak pidana penghinaan terhadap dasar negara yang diduga dilakukan oleh oknum mahasiswa saat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemkot Tarakan beberapa waktu lalu.
Koordinator Aliansi Masyarakat Cinta Pancasila, Wahyudi, menegaskan bahwa tindakan oknum mahasiswa yang secara sengaja mengubah naskah teks Pancasila saat menyampaikan orasi tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, hal tersebut telah melanggar hukum dan menciderai nilai-nilai dasar negara.
“Sebagai calon intelektual, hal ini tidak boleh terjadi. Siapa pun warga negaranya tidak boleh mengubah ideologi negara karena Pancasila adalah dasar negara kita. Merubah naskah Pancasila adalah perbuatan makar,” ujar Wahyudi usai berkoordinasi dengan pihak kepolisian di Polres Tarakan.
Ia menjelaskan, kedatangan pihaknya ke kepolisian juga bertujuan untuk memperkuat laporan serupa yang sebelumnya telah dilayangkan oleh kelompok masyarakat lain. Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik dan Kasat Reskrim Polres Tarakan, keterangan dari aliansi tersebut diterima sebagai saksi pelengkap untuk memperkuat proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami sudah bertemu dengan penyidik. Laporan kami diterima sebagai pelengkap (saksi) laporan pertama agar tidak tumpang tindih. Jika perkara ini berlanjut ke tahap penyidikan hingga pengadilan, tentu dibutuhkan saksi-saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” tambahnya.
Wahyudi menekankan, berdasarkan pengamatannya, aksi tersebut diduga dilakukan secara berkelompok oleh belasan orang yang tergabung dalam suatu organisasi, sehingga ancaman sanksi hukumnya tergolong berat. Pihaknya pun memberikan tenggat waktu kepada Polres Tarakan untuk segera menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami meminta Polres Tarakan secepatnya memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kami berikan waktu 3×24 jam. Jika tidak ada perkembangan di sini, kami berencana melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Utara,” tegas Wahyudi.
Sementara itu, perwakilan Aliansi Pemuda Cinta Pancasila, Ikhsan, turut menyayangkan aksi oknum mahasiswa tersebut. Ia berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar aksi penyampaian aspirasi di muka umum tidak sampai mencederai simbol dan ideologi negara.
“Harapan kita jangan sampai figur mahasiswa di mata masyarakat jadi tercemar. Kalau mau aksi silakan, tapi jangan mencederai ideologi Pancasila. Ke depan, mahasiswa harus lebih memperhatikan hal tersebut,” pungkas Ihsan. (*)














Discussion about this post