TARAKAN, Fokusborneo.com – Komisi I DPRD Kota Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna memfasilitasi penanganan dampak pembongkaran warung dan lapak pedagang di kawasan Pantai Amal oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, Jumat (14/8/26).
Namun, jalannya rapat yang membahas nasib dan mata pencaharian warga tersebut dinilai kurang optimal akibat ketidakhadiran instansi teknis terkait, yakni Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Tarakan.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Baharudin, dengan didampingi Sekretaris Komisi I Muhammad Safri, serta dua anggota Komisi I Rahmat Suparman dan Suryadi Sangkala ini, menghadirkan Asisten Pemerintahan dan Kesra, perwakilan Satpol PP, Camat, Lurah, Ketua RT 01 Pantai Amal, serta perwakilan pedagang terdampak yang didampingi Kuasa Hukum Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.
Dalam kesempatan tersebut, Baharudin secara tegas menyayangkan sikap Disbudporapar Tarakan yang tidak hadir dalam forum penting tersebut. Padahal, peran dinas teknis sangat vital untuk memberikan penjelasan utuh serta solusi konkret terkait penataan kawasan wisata Pantai Amal.
“Sangat kami sayangkan Dinas Pariwisata justru tidak hadir dalam forum ini. Ke depannya, kami menegaskan agar setiap OPD bisa lebih kooperatif dan wajib hadir jika diundang dewan. Ini bukan masalah sepele, ini menyangkut kepentingan langsung dan jalan rezeki rakyat banyak,” tegas Baharudin.
Selain menyayangkan ketidakhadiran Disbudporapar, Baharudin juga menyesalkan tindakan penertiban yang telah terlanjur dilakukan Pemkot Tarakan.
Padahal, lembaga legislatif sebelumnya sudah melayangkan surat imbauan agar proses penertiban ditunda sampai adanya payung hukum atau regulasi yang jelas mengenai penataan kawasan tersebut.
“Sebelum pembongkaran dilakukan, dewan sebenarnya sudah bersurat agar pemerintah menahan diri dulu sebelum ada regulasi yang memayunginya. Namun saat kami pertanyakan dasar hukumnya dalam RDPU, pihak Satpol PP juga belum dapat memberikan penjelasan secara mendalam,” ujarnya.
Tak hanya itu, Komisi I DPRD Tarakan turut menyoroti skema relokasi pedagang yang dinilai belum adil dan terkesan memberatkan warga terdampak.
Berdasarkan fakta di lapangan, dari dua unit lapak warga yang ditertibkan, Pemkot Tarakan hanya menyediakan satu lapak pengganti.
Parahnya lagi, lapak baru tersebut langsung dibebani retribusi atau sewa sejak hari pertama.
Atas kondisi tersebut, DPRD mendesak Pemkot Tarakan agar memberikan keringanan nyata berupa pembebasan biaya sewa untuk sementara waktu.
”Pemerintah memang menyiapkan tempat baru, tapi masalahnya dua lapak yang dibongkar hanya diganti satu. Ditambah lagi, tempat pengganti itu langsung dikenakan sewa. Harapan kami dari dewan, berikanlah kelonggaran dulu. Gratiskan sewa dalam batas waktu tertentu agar warga punya kesempatan untuk bangkit dan menata kembali usahanya,” pungkas Baharudin.(**)













Discussion about this post