TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, memberikan klarifikasi resmi terkait surat rekomendasi penundaan pembongkaran lapak pedagang di Pantai Amal yang sempat memicu sorotan publik.
Klarifikasi ini sekaligus merespons isu dugaan contempt of parliament (penghinaan terhadap lembaga legislatif) yang disuarakan Kuasa Hukum warga terdampak, Mukhlis Ramlan, S.H., M.H.
Yunus menjelaskan penerbitan surat imbauan penundaan tersebut murni didasari fungsi DPRD dalam menyerap aspirasi warga yang mengadukan rencana pembongkaran lapak warung mereka.
”Waktu itu ada warga pedagang yang datang menyampaikan keluh kesahnya karena warungnya mau dibongkar. Sebagai wakil rakyat, saya surati pemerintah untuk menunda dulu pembongkaran itu sebelum ada keputusan dan petunjuk teknis (juknis) yang pasti,” jelas Yunus, Minggu (16/8/26).
Ia menambahkan surat diterbitkan semata-mata untuk menampung aduan masyarakat agar Pemkot Tarakan melakukan kajian serta peninjauan ulang terhadap rencana eksekusi.
Bahkan imbauan juga dikirimkan ke Pemkot Tarakan dengan tembusan ke Wali Kota sekitar satu bulan sebelum eksekusi pembongkaran berlangsung.
“Penundaan diusulkan karena saat itu belum ada kejelasan petunjuk teknis dan aturan turunan terkait pengosongan area,” ungkapnya.
Yunus menegaskan surat tersebut bersifat usulan atau aspirasi, sehingga tidak dilakukan penarikan surat dari pihak DPRD.
Pihak dinas terkait dan Asisten I telah memberi penjelasan area tersebut merupakan tanah negara/daerah yang penataannya harus diatur. Apalagi saat itu akan dilaksanakan pesta budaya Iraw Tengkayu membutuhkan lahan luas untuk parkir kendaraan.
Komunikasi antar-lembaga diklaim tetap berjalan baik dan kini fokus penanganan ada pada pembersihan sisa material pembongkaran.
Klarifikasi dari unsur pimpinan dewan ini menjadi pelengkap setelah sebelumnya Kuasa Hukum warga, Mukhlis Ramlan, mengecam tindakan eksekutif yang dinilai abai terhadap surat DPRD.
Mukhlis menganggap tindakan pembongkaran paksa tersebut merugikan mata pencaharian warga dan mendesak ganti rugi fasilitas senilai kurang lebih Rp250 juta jika bangunan tidak dikembalikan ke posisi semula.(**)















Discussion about this post