TANA TIDUNG, Fokusborneo.com – Pemerintah Kabupaten Tana Tidung mulai memetakan persyaratan pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Tana Tidung sesuai ketentuan Kementerian Agama. Tahapan awal dilakukan melalui pembentukan komite pendirian dan kerja sama dengan UIN Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Tana Tidung, Uus Rusmanda, A.Ks., M.HP., mengatakan pembentukan komite dilakukan setelah adanya perintah Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali. Komite tersebut diketuai Sekretaris Daerah Kabupaten Tana Tidung.
“Setelah ada perintah dari Pak Bupati, kami langsung membentuk komite pendirian. Ketua komitenya Sekda. Komite ini yang kemudian mengawal proses pendirian IAIN, termasuk mempersiapkan apa saja yang menjadi persyaratannya,” ujar Uus kepada wartawan.
Selain membentuk komite, Pemkab Tana Tidung menjalin kerja sama dengan UINSI Samarinda. Kerja sama tersebut diawali dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Bupati Tana Tidung dengan UINSI Samarinda.
Uus menyebut MoU tersebut menjadi payung besar kerja sama. Pelaksanaannya kemudian diturunkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bappeda Kabupaten Tana Tidung dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UINSI Samarinda.
“MoU itu payung besarnya. Setelah itu kami kembali ke UINSI dan membuat PKS antara Bappeda dengan LP2M. Jadi dari MoU itu kemudian diturunkan ke kerja sama yang lebih teknis untuk pendirian IAIN,” katanya.
Menurut Uus, proses pendirian IAIN harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Agama. Regulasi yang menjadi acuan yakni Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 81 Tahun 2022 tentang pendirian, perubahan, dan pembubaran perguruan tinggi keagamaan negeri serta PMA Nomor 13 Tahun 2024 sebagai perubahan atas aturan tersebut.
“Di PMA Nomor 13 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari PMA Nomor 81 Tahun 2022, sudah ada kriteria dan tahapannya. Jadi kami mengikuti ketentuan itu. Apa saja yang menjadi persyaratan, itu yang kami petakan dan siapkan,” jelas Uus.
Ia menerangkan, pendirian perguruan tinggi keagamaan negeri memiliki tahapan kelembagaan yang telah diatur. Secara umum, tahapan tersebut dapat dimulai dari fakultas, kemudian berkembang menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri (STAIN), IAIN hingga universitas.
Untuk Tana Tidung, bentuk kelembagaan yang dipersiapkan adalah IAIN. Pilihan tersebut membuat persyaratan yang disiapkan mengacu pada ketentuan pendirian institut, tanpa melalui tahapan kelembagaan sebelumnya.
“Biasanya ada tahapannya, dari fakultas kemudian STAIN, IAIN sampai universitas. Tetapi untuk Tana Tidung kami memilih langsung bentuk institut. Persyaratannya kurang lebih harus dipenuhi sesuai ketentuan untuk institut,” tutur Uus.
Uus menambahkan, pemetaan persyaratan dilakukan agar proses pendirian IAIN memiliki dasar yang jelas sejak tahap awal. Setiap tahapan akan disesuaikan dengan regulasi Kementerian Agama dan dikoordinasikan bersama pihak yang terlibat dalam komite pendirian.
“Jadi kami tidak bisa menentukan sendiri. Semua ada aturannya. Kami petakan dulu persyaratannya sesuai PMA, kemudian tahapan-tahapannya kami jalankan. Dengan begitu proses pendirian ini berjalan sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya. (hr/*)















Discussion about this post