TARAKAN, Fokusborneo.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan, Muhammad Yunus, mendesak seluruh perusahaan aplikator transportasi online yang beroperasi di wilayahnya untuk segera membuka kantor cabang resmi.
Langkah tersebut dinilai sangat penting guna menjamin kepastian operasional, kemudahan pengaduan, hingga akurasi pendataan mitra driver di Kota Tarakan.
Muhammad Yunus menyampaikan kendala utama dalam tata kelola transportasi online saat ini adalah ketidakhadiran kantor operasional fisik dari dua aplikator.
Kondisi ini dinilai berbeda dengan salah satu penyedia jasa, yakni Maxim, yang telah memiliki keberadaan kantor cabang yang jelas sehingga lebih mudah diakses oleh para mitra maupun konsumen.
Politisi Gerindra itu menegaskan pihak DPRD telah menyuarakan penegasan ini sejak Rapat Dengar Pendapat pertama.
Keberadaan kantor cabang tidak harus berupa bangunan yang megah, namun yang terpenting memiliki alamat dan wujud fisik yang jelas agar dapat dikunjungi setiap saat pihak yang berkepentingan.
Keberadaan kantor cabang resmi dinilai membawa sejumlah dampak positif. Selain menjadi pusat penanganan pengaduan konsumen maupun pengemudi, keberadaan kantor fisik akan mempermudah pemerintah daerah dalam mendata jumlah pasti pengemudi yang aktif di tiap-tiap platform, sehingga meminimalisasi simpang siur data operasional.
Selain persoalan kantor cabang, Muhammad Yunus juga meminta ketiga aplikator untuk segera duduk bersama dengan instansi terkait di tingkat provinsi guna mengkaji ulang penerapan Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai standar tarif.
Penyesuaian dan keseragaman tarif ini penting agar tidak timbul ketimpangan pendapatan serta gesekan antar sesama pengemudi di lapangan.
Melalui pertemuan dan penghitungan ulang bersama seluruh pihak terkait, diharapkan implementasi aturan tarif dari pemerintah daerah dapat berjalan optimal.
“Dengan demikian, kelangsungan pendapatan pengemudi dapat terjaga tanpa mengabaikan keterjangkauan harga bagi masyarakat pengguna jasa di Kota Tarakan,” tuturnya.(**)














Discussion about this post