TARAKAN, Fokusborneo.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bergerak cepat merespons ancaman kekeringan yang berpotensi melanda wilayahnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Abdul Azis Hasan, menegaskan pentingnya pemetaan risiko serta mekanisme penanganan yang terstruktur melalui Rapat Koordinasi Kesiapsiagaan Menghadapi Ancaman Kekeringan di Halaman Kantor BPBD Kota Tarakan, Rabu (9/9/26).
Rakor lintas sektor ini dihadiri jajaran instansi teknis dan unsur terkait, di antaranya dari instansi vertikal yaitu Balai Wilayah Sungai (BWS) V Kalimantan, Komando Distrik Militer (Kodim) 0907 Tarakan, Polres Tarakan, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Kota Tarakan.
Sedangkan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Tarakan hadir Asisten Administrasi dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Tarakan, BPBD Kota Tarakan, BPKPAD, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan PM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP3) Kota Tarakan.
Hadir juga Camat dan Lurah se-Kota Tarakan, BAZNAS Kota Tarakan, serta Direktur Perumda Tirta Alam Tarakan.
Dalam arahannya, Abdul Azis menyampaikan Kota Tarakan memiliki potensi hampir seluruh jenis bencana di Indonesia, kecuali bencana nuklir. Oleh karena itu, penguatan dokumen wajib penanggulangan bencana menjadi kunci penanganan di lapangan.
“Dokumen wajib penanggulangan bencana itu ada beberapa, yang paling utama adalah Kajian Risiko Bencana (KRB) berdasarkan catatan sejarah dan perkembangan teknologi. Setelah itu, ada Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) sebagai rujukan penyusunan RPJMD, serta Rencana Kontinjensi (Renkon) untuk tiap jenis bencana,” ujar Abdul Azis.
Ia menekankan pertemuan rakor ini sejatinya berfungsi sebagai tim kajian cepat guna merumuskan rekomendasi status keadaan darurat bencana kepada Wali Kota Tarakan.
Menurutnya, penetapan status bencana mulai dari siaga darurat hingga tanggap darurat sangat krusial karena menentukan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) daerah.
”Kalau terjadi krisis dan masuk status tanggap darurat, dana BTT bisa dialokasikan untuk penanganan hingga masa pemulihan. Khusus di Tarakan, batas kondisi darurat kekeringan dihitung jika tidak ada hujan selama 15 hari. Ini berbeda dengan standar provinsi yang mencapai 21-30 hari, sebab wilayah kita tidak memiliki pasokan air sungai besar dan sangat bergantung pada curah hujan,” tegasnya.

Berdasarkan laporan BMKG periode akhir Agustus hingga awal September 2026, curah hujan di Kota Tarakan berada pada kategori ringan hingga sedang (20-75mm per hari), dengan suhu udara cukup tinggi dan penguapan yang terbilang besar.
Meski sempat terjadi hujan lokal, peluang hujan bercurah tinggi diperkirakan minim dalam beberapa hari ke depan.
Dampak kemarau ini mulai dirasakan pada pasokan air bersih masyarakat dan produksi air baku Perumda Tirta Alam Kota Tarakan.
Air Embung Binalatung yang menyokong air baku di Embung Indulung kondisinya krisis. Jika hujan tidak turun dalam 7 hari ke depan, kapasitasnya dapat merosot dari 325 liter/detik turun bisa hingga 20 liter/detik.
Untuk debat produksi di IPA Persemaian, biasanya tercatat mensuplai air sebesar 224-226 liter/detik dan di Embung Rawasari berkisar 50-55 liter/detik, juga mengalami penurunan. Makanya kondisi ini, perlu menjadi perhatian dan diantisipasi jika kekeringan berlanjut.
Guna mengantisipasi dampak yang lebih luas, Pemkot Tarakan merumuskan sejumlah langkah taktis diantaranya DLH akan melakukan pengawasan terhadap sampel mutu air baku untuk mencegah pencemaran sumber air.
Untuk TNI/Polri yaitu Kodim 0907 Tarakan dan Polres Tarakan, menyatakan kesiapan penuh untuk pengamanan jalur distribusi bantuan air baku serta dukungan logistik.
Pihak BPBD dan PDAM juga mengimbau masyarakat untuk menerapkan efisiensi penggunaan air bersih. Skema giliran pasokan air akan disosialisasikan secara terstruktur melalui Lurah dan Ketua RT.
Hasil kajian dan rekomendasi teknis dari tim ini, selanjutnya akan dibawa ke rapat koordinasi tingkat Forkopimda bersama Wali Kota Tarakan untuk menentukan keputusan status siaga darurat secara resmi. (**)















Discussion about this post