TARAKAN, Fokusborneo.com – Pelaksana Tugas (Plt.) Plt. Direktur RSUD dr. H. Jusuf SK, dr. Budy Azis, B,Sp.PK.,MH memberikan tanggapan terkait keluhan Universitas Borneo Tarakan (UBT) mengenai penyesuaian tarif praktikum bagi mahasiswa yang dinilai memberatkan.
Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Kepala Dinas Kesehatan, manajemen RSUD dr. Jusuf SK, serta pimpinan fakultas UBT, Kamis (17/9/26).
Dalam rapat tersebut, dr. Budy menilai isu yang muncul pada dasarnya dipicu masalah komunikasi yang belum tersambung secara intensif antara pihak rumah sakit dan civitas akademika.
Ia menjelaskan penyusunan tarif baru tersebut telah dilakukan pada akhir tahun 2025. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian operasional rumah sakit yang terus meningkat.
Selain itu, tarif praktikum dan magang bagi mahasiswa D3, S1, maupun profesi tercatat sudah sekitar 9 tahun tidak mengalami penyesuaian.
”Memang ada penyusunan tarif yang kami lakukan di akhir tahun 2025 terkait efisiensi anggaran dan pendapatan lain selain BLUD dan APBD. Tarif magang anak-anak kita ini sudah kurang lebih 9 tahun tidak disesuaikan, sementara biaya operasional rumah sakit dan fasilitas alat canggih terus meningkat,” ujar dr. Budy.
Ia merincikan, penyesuaian tarif tersebut bervariasi dari tarif lama ke tarif baru, di antaranya dari Rp10.000 menjadi Rp30.000, Rp12.500 menjadi Rp30.000, serta Rp30.000 menjadi Rp50.000.
Menurutnya, kenaikan ini kemungkinan belum tersinkronisasi dengan perencanaan pembiayaan mahasiswa di UBT.
Meski demikian, pihak RSUD dr. Jusuf SK menegaskan sikap terbuka dan siap untuk duduk bersama mencari titik temu agar tidak memberatkan para mahasiswa.
”Menurut kami ini masih bisa dinegosiasikan. Tinggal teknis pelaksanaannya nanti. Kami dari RSUD dr. Jusuf SK tidak ada masalah terkait harga, ayo kita duduk bareng membahas teknis dan nilai kepatutannya,” tegasnya.
dr. Budy menambahkan, saat ini aturan tersebut masih dalam tahap Peraturan Direktur sambil menunggu proses Peraturan Gubernur (Perkada) selesai.
Oleh karena itu, skema tarif maupun mekanisme kerja sama teknis masih sangat memungkinkan untuk dibahas ulang bersama UBT maupun institusi pendidikan lainnya seperti Poltekkes Kaltara.(*/mt)















Discussion about this post