TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Bulungan menyesuaikan kegiatan belajar mengajar menyusul kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat akibat kabut asap.
Melalui Surat Edaran Nomor 500.8.5.4/9009/Disdikbud.I.2 tertanggal 17 September 2026, Disdikbud Bulungan menetapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) pada 18-19 September 2026.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta yang terdampak kabut asap di lima kecamatan, yakni Tanjung Selor, Tanjung Palas, Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Utara dan Bunyu.
Kepala Disdikbud Bulungan, Suparmin S, meminta setiap satuan pendidikan menyesuaikan pelaksanaan pembelajaran dengan kondisi kualitas udara serta kemampuan dan sarana pendukung yang tersedia.
Keputusan itu diambil berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) pada Kamis (17/9/2026) pukul 12.00 Wita serta pengamatan kondisi udara di sejumlah kecamatan.
Untuk sekolah yang tidak terdampak kabut asap, kegiatan belajar mengajar tetap dapat berlangsung seperti biasa. Namun, apabila kondisi udara memburuk secara tiba-tiba, kepala satuan pendidikan dapat mengambil langkah pengamanan meski belum ada keputusan lebih lanjut dari pejabat berwenang.
Langkah tersebut dapat berupa menghentikan kegiatan di luar ruangan, memulangkan peserta didik lebih awal atau mengalihkan pembelajaran menjadi PJJ. Kondisi itu kemudian wajib dilaporkan kepada Disdikbud Bulungan paling lambat 1×24 jam.

Disdikbud juga meminta sekolah yang menerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) segera berkoordinasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) masing-masing untuk menyesuaikan pelaksanaannya.
Bagi sekolah yang menjalankan PJJ/BDR, kepala satuan pendidikan diminta memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dengan metode yang disesuaikan kondisi peserta didik dan fasilitas yang tersedia.
Tenaga pendidik dan kependidikan tetap menjalankan tugas di satuan pendidikan dengan menerapkan langkah perlindungan, seperti menggunakan masker dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Bagi tenaga pendidik maupun kependidikan yang memiliki komorbid, penyesuaian dilakukan sesuai kondisi masing-masing.
Disdikbud Bulungan menyatakan pelaksanaan PJJ/BDR dapat diubah atau dihentikan berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi terhadap kualitas udara, sebaran asap, serta aspek kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.
Sekolah juga diminta menyampaikan surat edaran tersebut kepada komite sekolah serta orang tua atau wali murid.
Penyesuaian pembelajaran ini dilakukan agar kegiatan pendidikan tetap berjalan di tengah kondisi kabut asap, tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.(**)















Discussion about this post