TARAKAN, Fokusborneo.com – Dari total 30.727 peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerupah Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) Pemerintah Provinsi (Pemporv) Kalimantan Utara (Kaltara) yang dinonaktifkan per 1 Oktober 2026 pukul 17.00 WITA, sebanyak 12.598 peserta telah berhasil direaktivasi pemerintah kabupaten/kota. Namun masih menyisakan 18.329 peserta yang hingga kini berstatus nonaktif.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kota Tarakan, Yusef Eka Darmawan, S.E., M.M., AAAK., meminta terkait masih tingginya angka selisih (gap) penonaktifan kepesertaan tersebut, agar segera ditindaklanjuti.
Kebijakan penyesuaian status kepesertaan ini menuntut perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, mengingat dampaknya yang bersentuhan langsung dengan kesinambungan pelayanan publik di bidang kesehatan bagi masyarakat luas.
Berdasarkan data resmi rekapitulasi BPJS Kesehatan per tanggal 1 Oktober 2026 pukul 17.00 Wita, upaya reaktivasi atau pengaktifan kembali yang telah dilakukan masing-masing pemerintah kabupaten/kota baru menjangkau 12.598 peserta.
Adapun rincian data pemda yang sudah mendaftarkan kembali peserta meliputi:
• Kabupaten Tana Tidung: 1.088 peserta
• Kabupaten Malinau: 4.547 peserta
• Kabupaten Bulungan: 842 peserta
• Kota Tarakan: 6.071 peserta
• Kabupaten Nunukan: 50 peserta
Yusef menyoroti adanya ketimpangan kapasitas fiskal yang memicu celah cukup besar di lapangan. Berdasarkan alokasi yang ada, Pemprov Kaltara tercatat tetap hanya mampu meng-cover atau menanggung sebanyak 9.827 peserta saja.
Kondisi tersebut menyisakan persoalan krusial di tingkat bawah. Saat ini, masih terdapat sisa sebanyak 18.329 peserta yang berada dalam status nonaktif dan berisiko tinggi menghadapi penolakan atau kendala administrasi ketika hendak mengakses layanan pengobatan di fasilitas kesehatan.
“Update informasi penonaktifan PBPU Pemda Provinsi dan sudah direaktivasi oleh kabupaten/kota dari 30.727 per 1 okt 2026 pukul 17.00 sebanyak 12.598 peserta, masih terdapat gap non aktif,” tegas Yusef Eka Darmawan dalam keterangan resminya, Jumat (2/9/26).
Menyikapi sisa puluhan ribu peserta nonaktif yang belum ter-cover ini, BPJS Kesehatan Cabang Tarakan meminta fasilitas kesehatan mitra untuk tetap mengedepankan prinsip kemanusiaan, khususnya pada pasien dengan kondisi gawat darurat atau penderita penyakit katastropik yang memerlukan terapi medis berkelanjutan seperti cuci darah dan kemoterapi.
Menurutnya, pelayanan darurat harus tetap berjalan tanpa boleh ditolak semata-mata karena kendala perubahan status kepesertaan.
”Saat ini ada sisa 18.329 peserta non aktif dihimbau mengecek dan segera mengaktifkan bpjs kesehatannya agar tidak terkendala saat berobat serta layanan publik saat berobat lancar,” pungkas Yusef.
Kendati demikian, bagi pelayanan non-darurat maupun pasien dengan jadwal kontrol rutin, pihak BPJS Kesehatan mewajibkan masyarakat yang bersangkutan untuk segera mengambil langkah proaktif.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi instruksi dalam surat edaran resmi BPJS Kesehatan guna menyelesaikan status kepesertaan mereka sebelum datang berobat ke fasilitas kesehatan.
Sebagai langkah solutif, peserta yang mendapati status JKN-nya nonaktif dapat memanfaatkan berbagai kanal dan mekanisme reaktivasi yang telah disiapkan.
Langkah awal yang paling mudah adalah melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN, menghubungi layanan pesan singkat WhatsApp PANDAWA di nomor 0811-8165-165, atau mengakses microsite resmi pasti.bpjs-kesehatan.go.id/cek.
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, proses pengaktifan kembali dapat ditempuh melalui pelaporan ke Dinas Sosial (Dinsos) atau Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat sesuai domisili kabupaten/kota masing-masing dengan membawa dokumen kependudukan lengkap seperti KTP, Kartu Keluarga, serta dokumen pendukung lain seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau surat sakit apabila dipersyaratkan instansi daerah.
Selain itu, opsi pengalihan status menjadi peserta mandiri (PBPU) melalui layanan PANDAWA juga terbuka bagi masyarakat yang ingin segera mengaktifkan kembali kepesertaannya dengan memilih opsi pembayaran iuran sesuai kemampuan finansial.
BPJS Kesehatan Cabang Tarakan terus mendorong sinergi aktif antara pemerintah daerah, Dinsos Dinkes, manajemen fasilitas kesehatan, dan masyarakat.
Kolaborasi ini dinilai mutlak diperlukan agar sisa peserta nonaktif dapat segera terselesaikan, sehingga jaminan perlindungan kesehatan masyarakat di Kaltara dapat tetap terjaga dan mutu pelayanan publik berjalan secara optimal tanpa hambatan.(*/mt)












Discussion about this post