• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Kewenangan Daerah Dilucuti, DPD RI Kawal 174 Pasal di RUU Ciptaker

by Redaksi
07/08/2020
in Politik
A A
Kewenangan Daerah Dilucuti, DPD RI Kawal 174 Pasal di RUU Ciptaker

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri rapat tim kerja RUU Cipta Kerja di ruang rapat Ketua DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara 3 Senayan, Jakarta, Kamis (6/8). Foto : Istimewa

JAKARTA – Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia melakukan rapat untuk mendengarkan progres report RUU Cipta Kerja (Ciptaker) dari setiap Pimpinan Komite pada Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPD RI, bertempat di ruang rapat Ketua DPD RI lantai 8 Gedung Nusantara III Senayan, Kamis (6/8/20).

Rapat ini, sekaligus membentuk Tim Kerja (Timja) RUU Cipta lapangan kerja yang terdiri dari unsur Pimpinan DPD RI. Dalam Surat Keputusan bernomor 08/PIMP/IV/2019-2020 yang ditandatangani oleh 4 Pimpinan DPD RI ini, menyebutkan bahwa salah satu tugas dari Timja adalah mewakili lembaga DPD RI dalam mengawal proses pembahasan RUU Cipta lapangan kerja bersama dengan Badan legislasi DPR RI.

Baca Juga

DPRD Kaltara Terima Kunjungan Edukasi OSIS dan MPK SMAN 2 Tanjung Selor, Ini Pesan Achmad Djufrie 

HUT ke-5 TVRI Kaltara, Achmad Djufrie Tegaskan Peran Media Publik Perkuat Identitas Daerah

Dukung Kelancaran Ibadah, Edi Patanan Serahkan Bantuan Alat Musik untuk Gereja

Nasir Dorong Validasi Anggaran dan Penyelarasan Program Bersama Dinas PUPR-ESDM

Salah satu dari dua belas Anggota Timja Hasan Basri SE. MH menjelaskan, bahwa Timja yang beranggotakan 12 anggota DPD RI ini, diberi tugas khusus melalui surat keputusan mengawal aspirasi masyarakat daerah terhadap pembahasan RUU cipta lapangan kerja yang dianggap sebagian masyarakat dan Pemerintah Daerah sebagai upaya melucuti kewenangan daerah dan mengalihkannya ke Pemerintah pusat.

“Banyak pasal dalam RUU Cipta kerja yang menjadi perhatian kita, khususnya pasal-pasal yang dianggap melucuti kewenangan daerah. Secara umum terdapat 174 pasal yang menjadi fokus DPD RI, dimana terjadi pembatalan norma terhadap 70 sektor terdapat dalam 1.074 halaman serta 500 peraturan pelaksanaannya” ungkap HB juga Pimpinan Komite II DPD RI.

HB mencontohkan, pelaksanaan kewenangan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha dilaksanakan oleh pemerintah daerah sesuai dengan NSPK yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian perizinan berusaha yang tidak dilaksanakan sesuai dengan NSPK dan norma (tenggat) waktu yang ditetapkan, pelaksanaan perizinan berusaha diberikan oleh Pemerintah Pusat. Selain itu, pelaksanaan perizinan berusaha dan kegiatan berusaha yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan program prioritas Pemerintah dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat.

“Pasal-pasal yang menjadi krusial bagi daerah adalah masalah Pertanahan, Tata ruang, Administrasi Perizinan, Administrasi Pemerintahan dan lainnya. Kami berharap masyarakat, pakar, Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Provinsi juga bisa proaktif menyuarakan dan memberikan masukan kepada kami sebagai landasan acuan dalam penyempurnaan usulan yang akan kita sampaikan,” tutur Senator dari Dapil Kaltara.

Hasan Basri menambahkan, RUU Cipta kerja dengan metode omnibus law ini, sangat jauh dari kata sempurna karena di paksakan dengan alasan reformasi birokrasi.

“Selama ini DPD RI sebagai perwakilan daerah sudah melakukan berbagai macam upaya dalam mengembalikan berbagai kewenangan yang kami anggap itu cukup di Pemda maupun Pemprov. Namun hanya sedikit Pemerintah Daerah yang secara kelembagaan memberikan masukan soal RUU Cipta kerja ini,” tutup Hasan Basri juga alumni Magister Universitas Borneo Tarakan.(**/mt)

Tags: DPD RIHasan BasriKaltaraKomite II DPD RIomnibus LawRUU Cipta Kerja

Berita Lainnya

HUT ke-5 TVRI Kaltara, Achmad Djufrie Tegaskan Peran Media Publik Perkuat Identitas Daerah
Parlemen

DPRD Kaltara Terima Kunjungan Edukasi OSIS dan MPK SMAN 2 Tanjung Selor, Ini Pesan Achmad Djufrie 

21 Oktober 2026 21:36
HUT ke-5 TVRI Kaltara, Achmad Djufrie Tegaskan Peran Media Publik Perkuat Identitas Daerah
Parlemen

HUT ke-5 TVRI Kaltara, Achmad Djufrie Tegaskan Peran Media Publik Perkuat Identitas Daerah

21 Oktober 2026 21:30
Dukung Kelancaran Ibadah, Edi Patanan Serahkan Bantuan Alat Musik untuk Gereja
Parlemen

Dukung Kelancaran Ibadah, Edi Patanan Serahkan Bantuan Alat Musik untuk Gereja

21 Oktober 2026 20:59
Nasir Dorong Validasi Anggaran dan Penyelarasan Program Bersama Dinas PUPR-ESDM
Parlemen

Nasir Dorong Validasi Anggaran dan Penyelarasan Program Bersama Dinas PUPR-ESDM

21 Oktober 2026 20:25
DPRD Kaltara Minta DKP Petakan Bantuan Nelayan Agar Tepat Sasaran
Parlemen

DPRD Kaltara Minta DKP Petakan Bantuan Nelayan Agar Tepat Sasaran

21 Oktober 2026 12:15
DPRD Kaltara Minta Pengkajian Master Plan CDOB Kabudaya Dilakukan Secara Faktual dan Komprehensif
Parlemen

DPRD Kaltara Minta Pengkajian Master Plan CDOB Kabudaya Dilakukan Secara Faktual dan Komprehensif

20 Oktober 2026 17:38
Next Post
Irwan Sabri Sebut Masih Kader dan Tidak Melanggar Partai

Irwan Sabri Sebut Masih Kader dan Tidak Melanggar Partai

TP PKK Dituntut Berperan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

TP PKK Dituntut Berperan Tingkatkan Kesehatan Masyarakat

Jalani Tradisi Tepung Tawar Bentuk Penghormatan Kepada Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto

Jalani Tradisi Tepung Tawar Bentuk Penghormatan Kepada Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Cek Ruangan Satuan Kerja, Pastikan Lingkungan Kerja Tetap Tertib dan Nyaman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Sidak Barak Dalmas Ditsamapta, Tekankan Kebersihan dan Kedisiplinan Personel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati HUT Sekolah, SMPN 3 Tarakan Implementasikan Kurikulum Merdeka Lewat Market Day hingga Talent Show

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta Pengkajian Master Plan CDOB Kabudaya Dilakukan Secara Faktual dan Komprehensif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seorang Nelayan Ditemukan Meninggal Tergantung di Karang Anyar, Polisi Lakukan Penyelidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Mahakam Investment Forum 2026 Kembali Digelar di IKN, Hadirkan Sharing Session Investor Pelopor dan Delegasi Internasional

Mahakam Investment Forum 2026 Kembali Digelar di IKN, Hadirkan Sharing Session Investor Pelopor dan Delegasi Internasional

23 Oktober 2026 19:38

Pramuka Kaltara Tegaskan Netralitas Saka Adhyasta dalam Pengawasan Pemilu

23 Oktober 2026 19:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP