• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Yuk Ketahui Aturan Retribusi Izin Memperkerjakan TKA di Kaltara

by Redaksi
11/02/2021
in Daerah
A A

Pilot asing maskapai penerbangan perintis di Kaltara. Foto: Humas Prov Kaltara

TANJUNG SELOR – Jasa Tenaga kerja asing (TKA) juga berkontribusi dalam pembangunan sektor industri di Kaltara, utamanya di perusahaan-perusahaan pertambangan, transportasi, dan perkebunan di Kaltara.

Kehadiran TKA diharapkan mampu memberikan alih keahlian dan alih teknologi kepada pekerja domestik atau pekerja lokal di Kaltara. 

Baca Juga

Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah

RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan

Dari Trakindo Fest, Gubernur Serukan Kolaborasi untuk Kaltara yang Lebih Maju

Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

Pemprov Kaltara menganggap perlu pengaturan retribusi pengendalian lalu lintas dan retribusi perpanjangan izin memperkerjakan tenaga kerja asing (IMTA). 

Singkatnya, pada tahun 2018, Pemprov Kaltara bersama DPRD akhirnya menetapkan beleid Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan TKA. 

Dijelaskan dalam Pasal 4 Perda tersebut, subjek retribusi IMTA adalah pemberi kerja TKA yang memperoleh perpanjangan IMTA. Tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA diukur berdasarkan jumlah TKA yang dipekerjakan dan lama waktu kerjanya. 

“Adapun penyelenggaraan IMTA meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA,” bunyi Pasal 7 ayat (2) Perda tersebut. 

Di Pasal 8 ditegaskan, besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa pelayanan perpanjangan IMTA. 

Besar tarif retribusinya ditetapkan sebesar USD 100 (seratus Dollar Amerika) per TKA per bulan. Penetapan tarif tersebut tidak dapat ditarik kembali oleh pemberi kerja TKA yang telah memiliki IMTA. 

“Tarif retribusi ditetapkan dalam kurs Rupiah yang nilainya disesuaikan dengan kurs jual Bank Indonesia pada saat penerbitan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah),” bunyi Pasal 8 ayat (4). 

Selanjutnya di ayat (5), “Perpanjangan IMTA kurang dari 1 (satu) bulan, wajib membayar retribusi sebesar 1 (satu) bulan penuh”. 

Tata cara pemungutan retribusi diatur di Pasal 13 Perda ini. Substansinya, retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 

Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2  persen setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar. 

Selengkapnya, unduh Perda Kaltara Nomor 5 Tahun 2018 di sini: https://drive.google.com/file/d/1Wd0JsbsTQOSGwe8IJ-ZQUqgRG-pm-ofT/view. (humas)

Tags: borneoFB FokusborneoKaltaraRetribusitka

Berita Lainnya

Daerah

Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah

24 Juli 2026 13:36
Daerah

RSUD Jusuf SK Siapkan Layanan Radioterapi, Bidik jadi Pusat Rujukan Kanker Regional Kalimantan

24 Juli 2026 12:24
Daerah

Dari Trakindo Fest, Gubernur Serukan Kolaborasi untuk Kaltara yang Lebih Maju

24 Juli 2026 11:09
Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028
Daerah

Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

24 Juli 2026 08:35
Satu-satunya Kades Perempuan di Bulungan, Lis Endang: Retret Jadi Wadah Berbagi dan Membangun Desa
Daerah

Satu-satunya Kades Perempuan di Bulungan, Lis Endang: Retret Jadi Wadah Berbagi dan Membangun Desa

24 Juli 2026 07:07
Daerah

Gubernur Perkuat Sinergi dengan BRI, Dukung Pengembangan UMKM

23 Juli 2026 20:55
Next Post
Sambut Imlek 2571, Puluhan Lilin Besar Hiasi Klenteng Toa Pek Kong Tarakan

Imlek 2021, Ibadah di Kelenteng Utamakan Protokol Kesehatan

Ditarget Beroperasi Bulan Ini, Toko Indonesia akan Dikelola PT BKJ

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Hasan Basri Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan Di Malinau

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Di Gerbang Pesantren, Pelukan dan Doa Ibrahim Ali untuk Putri Sulung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelepasan Anggota KORPRI Purnabakti, Plt Sekda Tarakan Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Bogor ke Tana Tidung, Pengabdian Tanpa Batas Urvana Florensius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecamatan Tarakan Barat Tempati Kantor Baru, Sijabat: Pelayanan Lebih Maksimal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Niat Menolong Berujung Petaka, Mahasiswa di Tarakan Ditikam Begal di Gusel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Satlantas Polres Tarakan Tertibkan Aksi Balap Liar di Sekitar Islamic Center 

24 Juli 2026 15:58

Silaturahmi Perdana Kapolda dan Gubernur, Bahas Kerja Sama untuk Kemajuan Daerah

24 Juli 2026 13:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP