TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan internasional dari Tawau, Malaysia.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Samudi mengungkapkan, rencananya narkotika golongan satu jenis sabu-sabu ini akan diedarkan di Tarakan dan Palu Sulawesi Tengah.
Pengungkapan kasus terjadi pada 28 April 2021, dimana tim Brantas BNNP Kaltara mendapatkan informasi dari masyarakat terkait transaksi narkoba jaringan internasional.
“Kemudian, tim Brantas BNNP Kaltara bekerjasama dengan Bea Cukai melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama (inisial) MS (34) di salah satu Hotel di Tarakan pada Kamis 29 April 2021,” ungkap Brigjen Pol Sumadi dalam press releasenya, Rabu (9/6/2021).
Dari tersangka MS, tim berhasil mengamankan diduga narkotika golongan satu jenis sabu-sabu sebanyak 7 bungkus plastik seberat 332,66 gram yang disimpan di rumah pamannya di Kelurahan Kampung Enam Tarakan.
“Dari keterangan MS memperoleh barang bukti (BB) dari seorang bernama (inisial) AB, dan mendapatkan perintah untuk menyerahkan BB kepada seorang yang bernama HK,” terangnya.
Setelah dilakukan penyidikan tim berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama (inisial) HK (38) di salah satu home stay di wilayah Kelurahan Sebengkok Tarakan.
“Jadi TKP berada di daerah Tarakan, untuk AB kita masih melakukan pendalaman dan penyidikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Samudi mengatakan dari keterangan MS jika berhasil meloloskan sabu-sabu tersebut akan diberikan upah sebesar Rp 30 juta.
“MS mengambil sabu-sabu dari Sebatik, Nunukan dan berasal dari Tawau Malaysia. Narkoba masuk ke Kaltara melakui jalur laut dan rencana akan di edarkan ke Tarakan dan Palu, Sulawesi Tengah,” sambungnya.
Dengan disaksikan kedua tersangka MS dan HK, barang bukti sabu-sabu dimusnahkan oleh BNNP Kaltara seberat 325,66 gram dengan cara dilarutkan kedalam air. Sementara 3,50 gram untuk persidangan dan 3,50 gram untuk uji laboratorium.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal hukuman mati. (wic/Iik)
Discussion about this post