Menu

Mode Gelap

Politik

Hasan Basri Minta 400 Hektar Kawasan Hutan Dijadikan Pusat Pemerintahan KTT, Menteri LHK Beri Sinyal Positif


					Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menyerahkan usulan masyarakat Kaltara kepada Menteri LHK. Foto : Istimewa Perbesar

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri menyerahkan usulan masyarakat Kaltara kepada Menteri LHK. Foto : Istimewa

JAKARTA – Komite II DPD RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Rapat dihadiri langsung Menteri LHK Dr. Ir. Siti Nurbaya Bakar, M.S.C., Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal bersama jajarannya di Kantor DPD RI, Senin (7/6/21).

Rapat tersebut membahas program kerja Kementerian LHK di daerah tahun 2021 dan rencana Kementerian LHK di daerah tahun 2022.

Dalam kesempatan ini, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri S.E., M.H juga menyampaikan aspirasi masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) daerah terutama masyarakat Kaltara. Hal ini terkait dengan sarana prasarana serta fasilitas umum.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri. Foto : Istimewa

Senator asal Kaltara meminta kepada Menteri LHK untuk memberikan perhatian lebih kepada Provinsi Kaltara. Sebab Provinsi Kaltara yang memiliki total luas lahan 7.547.000 Hektare, 70 persen merupakan kawasan hutan. Selain itu, HB juga meminta Menteri LHK melakukan perubahan kawasan hutan dalam rangka Pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tana Tidung (KTT) seluas kurang lebih 400 Hektar agar segera terlaksana.

“Pemda KTT sudah sejak lama membutuhkan lahan Pusat Pemerintahan seluas kurang lebih 400 Hektar dalam rangka berjalannya program aspirasi daerah yang tertib, aman dan nyaman,” ujar HB.

Usulan tersebut, langsung ditanggapi Menteri LKH dengan memberikan sinyal positif terhadap aspirasi senator Hasan Basri. “Sampai saat ini, saya sudah minta kepada Dirjen PKTL untuk memperoses pelepasan areal 400 Ha dari Addendum PT Adindo dan juga kemungkinan areal Inhutani untuk KTT,” ucap Siti Nurbaya Bakar.

Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan serahkan usulan dari masyarakat Kaltara kepada Menteri LHK Siti Nurbaya. Foto : Istimewa

Alumni Magister Hukum Universitas Borneo Tarakan juga meminta penjelasan serta perhatian khususnya banjir yang terjadi di aliran sungai-sungai di Kaltara tahun 2021.”Banjir tersebut apakah karena pencemaran lingkungan, pertambangan atau kah karena kerusakan hutan saya mohon perhatiannya,” kata HB.

Mengenai hal tersebut, Menteri LHK mengatakan telah menganalisis landscape kejadian banjir di Kaltara. Pendalaman ini dilakukan, untuk mengambil langkah penanganan.

“Setiap terjadi kejadian banjir termasuk di Kaltara, kami selalu menganalisis landscapenya. Karena posisi bentang alam mempengaruhi terjadinya banjir. Khusus Kaltara Kementerian LKH langsung dipimpin oleh Pak Wamen sebagai langkah-langkah tindaklanjut mendalami secara komperhensif dan bagaimana langkah-langkah berikutnya,” jelas Menteri LHK.

Melalui rapat kerja ini, Wakil Ketua Komite II DPD RI Hasan Basri juga mengusulkan beberapa point kepada Menteri LHK. Berikut beberapa program prioritas usulan Senator Hasan Basri kepada Menteri LHK:

1. Mengusulkan kepada KLHK agar menerapkan secara ketat kewajiban reklamasi pascatambang. Tujuan dari reklamasi pascatambang adalah untuk memperbaiki dan menata kegunaan lahan yang terganggu akibat aktivitas pertambangan, serta untuk mengembalikan lahan sesuai dengan kondisi semula.

2. Mengusulkan kepada KLHK bahwa tumpukan sampah sampah yang berada di Kaltara harus diolah atau di daur ulang dengan baik, agar tidak menimbulkan pencemaran dan mengganggu kesehatan manusia.

3. Merevisi Perpres No. 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut dan menerbitkan Peraturan Pemerintah yang mengatur hutan adat seperti yang diamanatkan dalam Pasal 67 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang dapat menjamin kepastian hukum masyarakat adat dalam mengelola dan memanfaatkan hasil hutan adat. Serta melakukan revisi terhadap Penjelasan “Kearifan Lokal” Pasal 69 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009 dan merevisi UU No. 41 Tahun 1999.

4. Mengusulkan kepada KLHK adanya dunia usaha, baik perusahaan, hotel, warung makan, restoran, pasar untuk melakukan pengurangan sampah melalui program pembatasan penggunaan kantong plastik, tidak menggunakan stereoform, melakukan pemilahan sampah dan pendaur ulangan sampah.

5. Mengusulkan kepada KLHK untuk memberikan Kalpataru kepada perorangan atau kelompok atas jasanya dalam melestarikan lingkungan hidup, sehingga perorangan atau kelompok secara konsisten terpacu untuk melakukan pengelolaan lingkungan. Hal ini sudah banyak dilakukan di Kalimantan Utara, namun minim perhatian sehingga tidak ada peningkatan dari segi kualitas maupun kuantitas.(**)

Artikel ini telah dibaca 274 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025, Menurun 1.264 Orang dari DPT Pilkada 2024

4 Juli 2025 - 21:49

Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Soroti Dampak Lingkungan dan Tanggung Jawab Industri

4 Juli 2025 - 05:29

DPRD Bulungan Apresiasi PT Lamindo, Siapkan Fasilitas Rumah Singgah untuk Pasien Bunyu

2 Juli 2025 - 17:30

Fraksi Nasdem, Sinergi Pemerintah dan Legislatif Kunci Meningkatkan PAD

1 Juli 2025 - 19:14

Ijazah Karyawan Dikembalikan, DPRD Apresiasi Itikad Pemilik Perusahaan 

1 Juli 2025 - 13:15

10 Parpol Terima Bantuan Keuangan dari Pemkot Tarakan Total Rp 1,1 Milliar

30 Juni 2025 - 16:42

Trending di Politik