BULUNGAN – Pemberlakuan PPKM Mikro, Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si, Wakil Bupati Bulungan, Ingkong Ala, SE, M.Si dan Sekretaris Daerah, Drs H Syafril melaksanakan rapat koordinasi pada Selasa (6/7) di Ruang Rapat Bupati.
Rapat dihadiri Dinas Kesehatan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Satpol PP dan perangkat daerah terkait lainnya.
Dalam rapat dibahas penerapan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Mikro di Kabupaten Bulungan yang berlaku mulai 6 – 20 Juli 2021.
Salah satu arahan Bupati selaku Ketua Satgas Covid-19 Kabupaten Bulungan yaitu agar ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan tidak melakukan perjalanan dinas.
“Terdapat beberapa poin salah satunya yaitu ASN Pemkab Bulungan agar tidak melakukan perjalanan dinas selama penerapan PPKM Mikro,†ujar Bupati.
Seperti diketahui, Kabupaten Bulungan termasuk dalam 43 kabupaten kota yang berada pada assesmen situasi pandemi level 4 dan diminta menerapkan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali seperti disampaikan Menteri Koordinasi Perekonomian, Airlangga Hartarto. (*)















Discussion about this post