• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Ekonomi

Penyesuaian Tarif Air Bersih, TGUPP: Jangan Tambah Penderitaan Rakyat Tarakan

by Redaksi
20 Desember 2021 07:46
in Ekonomi, Fokus
A A
0

Mukhlis Ramlan

TARAKAN – Rencana kenaikan tarif Perusahaan Umum Daerah (Perusda) PDAM Tirta Alam Tarakan dinilai bukan bersumber dari SK Gubernur Kaltara, melainkan usulan data dari PDAM itu sendiri.

Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Hukum dan Regulasi, Mukhlis Ramlan, SE, SH., M.H menilai pernyataan Direktur PDAM Tirta alam Tarakan, Iwan Setiawan terkait kenaikan tarif air bersih di Tarakan yang mengacu SK Gubernur No. 188.44/K.757/2021 adalah keliru dan perlu diluruskan.

Baca Juga

Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Sinergi Kebijakan

PLN Perkuat Edukasi Energi dan Keselamatan Ketenagalistrikan Sejak Dini di Samarinda dan Bontang

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara

Mukhlis mengatakan, SK Gubernur tersebut adalah satu bagian produk hukum dari Permendagri No 21 tahun 2020, jadi tidak berdiri sendiri.

“Begitupun penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah air bersih PDAM kabupaten/kota. Perlu diketahui, semua ketentuan besaran nilai itu dilakukan berdasarkan data dan informasi dari PDAM masing-masing PDAM kabupaten/kota,” ujar Mukhlis, Minggu, (19/12/2021).

Polemik tersebut menurutnya perlu dilakukan kajian ulang bersama pihak terkait, selanjutnya dilakukan konsultasi bersama Wali Kota Tarakan dengan mempertimbangkan berbagai hal, sehingga usulan kenaikan tarif air bersih tersebut layak merujuk keputusan dinaikan ataupun tidak.

“Ini kebijakan yang tidak tepat saat masyarakat sedang kesulitan dan situasi pandemi belum berakhir, malah membebani rakyat dengan memberikan pernyataan ke publik bahwa kenaikan tersebut atas SK Gubernur,” tegas Mukhlis.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 tahun 2016 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Mukhlis menilai tarif batas atas dan tarif batas bawah juga dicantumkan presentasi besaran cakupan layanan air minum, pemberian subsidi yang berasal dari APBD, estimasi air terjual dan berapa total subsidi.

Lanjut Mukhlis, apabila terjadi kesalahan PDAM dalam memberikan data terkait formulasi yang dinarasikan oleh Permendagri tersebut, tentu berdampak pula atas SK Gubernur yang dijadikan alasan oleh Iwan Setiawan untuk menaikan tarif.

“Kita saksikan dalam berbagai kesempatan, Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, SH.,M.Hum sangat serius memberikan pelayanan terbaik buat rakyat, baik itu turun langsung membantu rakyat dan melahirkan kebijakan yang berpihak pada kebutuhan dasar rakyat, salah satunya kebutuhan air bersih,” lanjutya.

Advokat muda tersebut menekankan, PDAM Tirta Alam Tarakan dapat meninjau kembali kebijakan tersebut. Pasalnya, jika mengacu pada aturan pemberlakuan SK Gubernur, masih ada pada Januari 2022 mendatang.

Mukhlis pun mempertanyakan capaian Rp 4, 3 Miliar ke Pemerintah Kota Tarakan dari keuntungan PDAM Tirta alam Tarakan, sehingga harapan publik tarif air bersih Tarakan sama nilainya atau bahkan diturunkan, bukan malah dinaikkan berkali-kali lipat.

“Sehingga sebelum ada kesepakatan semua pihak termasuk Walikota Tarakan dan stakeholder. Maka tidak boleh ada pernyataan apapun ke publik yang hanya menambah penderitaan rakyat Tarakan,” pungkas Mukhlis. (*)

Tags: air bersihBulunganKaltaraKTTMalinauNunukanPDAMPDAM TarakanTana Tidungtarif PDAMtgupp kaltara
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh
Ekonomi

Muddain Hadiri Pertemuan Tahunan BI Kaltara, Dorong Sinergi untuk Ekonomi Tangguh

1 Desember 2025 18:37
Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara
Ekonomi

Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2025, Optimisme Pertumbuhan Ekonomi dan Sinergi Kebijakan

1 Desember 2025 10:32
PLN Perkuat Edukasi Energi dan Keselamatan Ketenagalistrikan Sejak Dini di Samarinda dan Bontang
Ekonomi

PLN Perkuat Edukasi Energi dan Keselamatan Ketenagalistrikan Sejak Dini di Samarinda dan Bontang

1 Desember 2025 10:02
Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara
Daerah

Fokusborneo.com Kembali Mendapatkan Penghargaan Media Terbaik Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia Kaltara

29 November 2025 16:59
Ekonomi

Bukan Sekedar Seremonial, PLN Tanam 1.500 Pohon Perkuat Ekosistem

29 November 2025 15:47
Ekonomi

CIMB Niaga Luncurkan Fitur Baru OCTO Loan, Limit Pinjaman Kini Bisa Digunakan untuk Transaksi QRIS

28 November 2025 18:15
Next Post
Gelar Kejurprov Bulutangkis, Hasan Basri Berharap Jadi Ajang Pengembangan Atlet Kaltara

Gelar Kejurprov Bulutangkis, Hasan Basri Berharap Jadi Ajang Pengembangan Atlet Kaltara

Hasan Basri Usulkan Agar Pemerintah Diwajibkan Menganggarkan 2 Persen Untuk Pembinaan Olahraga

Hasan Basri Usulkan Agar Pemerintah Diwajibkan Menganggarkan 2 Persen Untuk Pembinaan Olahraga

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Relokasi Warga di Pronojiwo Dapat Diupayakan Secepatnya

Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Relokasi Warga di Pronojiwo Dapat Diupayakan Secepatnya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    Meriah! Ribuan Guru Ikuti Jalan Santai dan Senam Bersama Peringatan HUT Ke-80 PGRI dan HGN 2025 Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Teknik Elektro UBT Kejar Akreditasi Unggul, Gandeng FORTEI dan Unhas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Percepat Pencairan Beasiswa Kaltara Unggul, Cair Awal Desember

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kampung Satu Raih Gelar Juara Turnamen Voli Bank Indonesia Kaltara Qris Cup 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Umumkan 14 Calon KPID, Fit and Proper Test Dijadwalkan 15-16 Desember 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

IKN Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat FGD Teknologi Hijau dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

IKN Perkuat Ekonomi Sirkular Lewat FGD Teknologi Hijau dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

1 Desember 2025 20:36
Perkuat Kesiapsiagaan Pengamanan Objek Vital Nasional, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Apel Bersama TNI dan Polri

Perkuat Kesiapsiagaan Pengamanan Objek Vital Nasional, Kilang Pertamina Unit Balikpapan Gelar Apel Bersama TNI dan Polri

1 Desember 2025 20:23
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP