TARAKAN – Komisi 3 DPRD Kota Tarakan meminta kepada pemerintah untuk menegur pemilik bangunan yang mendirikan bangunan di sempadan sungai RT 45 Karang Anyar karena telah melanggar.
Permintaan Komisi 3 itu, disampaikan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) saat melakukan peninjuan bangunan milik warga, Senin (12/9/22).
Peninjuan ini, sekaligus menindaklanjuti keluhan warga yang menyampaikan laporan ke DPRD.
“Kami mengharapkan supaya DPUTR menyampaikan kepada pemilik bangunan bahwa bangunannya sudah melanggar. Kalau sudah disampaikan melalui surat sebanyak 3 kali tidak diindahkan, harus segera ambil tindakan,” kata Sekretaris Komisi 3 DPRD Kota Tarakan Dapot Sinaga.

Hal ini, supaya tidak ada lagi warga yang membangun rumah maupun bangunan lainnya diatas sempadan sungai. Soalnya bangunan berada di sempadan sungai, bisa menyebabkan banjir karena aliran air terhambat.
“Ini supaya tidak menjalar juga ketempat lainnya,” tegas politisi Partai Hanura.
Sementara itu, DPUTR Kota Tarakan menegaskan berdasarkan Perda tentang Garis Sempadan Sungai (GSS), bangunan yang ada di RT 45 Karang Anyar telah melanggar. Sebelumnya sudah ada laporan dari Kelurahan yang disampaikan ke DPUTR.
“Kami sudah menyampaikan surat teguran kepada mereka untuk mengurus baik itu terhadap ijin bangunannya maupun yang dilanggarnya,” ujar Kabid Cipta Karya DPUTR Kota Tarakan Iwan Darmawan.

DPUTR sempat mempertanyakan surat kepemilikan tanahnya. Hanya saja berdasarkan keterangan pihak Kelurahan, bahwa luas tanah dimiliki tidak sesuai dengan yang dinotariskan.
“Memang kalau dari segi pelanggarannya sudah melanggar. Kami juga sudah menyampaikan teguran, tapi memang ada tahapan-tahapannya ada surat peringatan satu, dua sampai tiga tidak diindahkan nanti akan dibongkar,” jelas Iwan
Untuk bangunan yang melanggar, DPUTR meminta supaya pembangunan dihentikan sementara. Bagi bangunan yang tidak melanggar, dipersilahkan dilanjut.
“Kalau yang sudah melanggar tetap tidak boleh. Ini dari segi ijin sudah salah tidak mengurus IMB dan bangunan melanggar GSS,” tutup Iwan.(Mt)
Discussion about this post