• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Kriminal

Terdakwa Pembunuhan Arya Gading Didakwa Seumur Hidup, Orang Tua Korban Minta Hukuman Mati

by Redaksi
22/08/2023
in Kriminal
A A

Sempat Memanas: Suasana Usai Persidangan Pembacaan Tuntutan Terdakwa Kasus Pembunuhan Arya Gading. Foto: fokusborneo.com

TARAKAN – Sidang lanjutan kasus pembunuhan Arya Gading kembali digelar di Pengadilan Negeri Tarakan Senin (21/8), dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang agenda pembacaan tuntutan dipimpin langsung Majelis Hakim Ketua Abdul Rahman Talib, dihadiri JPU Komang Noprisal dan menghadirkan tiga terdakwa yakni Edy Guntur (EG), Afrilla (AF), dan Mendila (MD).

Baca Juga

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

Nama Kapolres Tarakan Dicatut Penipu, AKBP Bonifasius Rumbewas Imbau Masyarakat Waspada

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tarakan, Harismand menjelaskan dalam sidang ini ada perbedaan masing-masing tuntutan kepada para terdakwa dengan melihat peran masing – masing terdakwa.

“Masalah pasal ataupun masa hukuman tergantung peran masing-masing terdakwa,” ungkapnya.

Sementara itu, Komang Noprizal selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Tarakan menguraikan berdasarkan fakta persidangan terdakwa Edy Guntur awalnya memiliki dendam terkait diduga istrinya digoda korban namun hal itu tidak dapat dibuktikan terdakwa dan tidak bisa meringankan saksi. Terdakwa EG menceritakan ke saksi bapak Riko didengar saksi Acok yang saat ini merupakan Napi Lapas Tarakan.

“Kemudian, terdakwa Edy Guntur selain punya dendam juga membutuhkan uang senilai karena menggunakan uang orangtuanya untuk kepentingan pribadi. Lalu Edy Guntur merencanakan merampok sekaligus membunuh pada saat itu seluruh keluarga yang ada di kediaman korban, termasuk adiknya dan ibu korban,” urainya.

JPU menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa tersebut dari sini sudah masuk perencanaan, namun perampokan dan pembunuhan diurungkan oleh terdakwa karena saksi atau terdakwa Mendila (MD) tahu bahwa hal tersebut, dia cuma bukan niatnya merampok karena pada saat itu, terdakwa mengatakan ia juga akan menghabisi yang ada di rumah tersebut.

“Saksi Mendila atau terdakwa Mendila mengurungkan niatnya. Selanjutnya, terdakwa Edy Guntur kemudian menyusun scenario melakukan penculikan terhadap korban dan saat itu menceritakan kepada Afrilla, istrinya. Saat itu terdakwa menyiapkan badik miliknya, bersama Afrilla dan Edy Guntur menuju tempat usaha kandang ayam milik orang tua Edy Guntur dan kandang ayam korban berdekatan,” katanya.

Selanjutnya, korban (Arya Gading) disekap diikat di kursi, Afrila bertugas mengikat dan membeli tali kemudian Edy Guntur menelpon terdakwa Mendila untuk datang ke lokasi.

“Di sanalah niat dari terdakwa membuat rekaman video dan meminta tebusan Rp 200 juta, namun setelah melihat korban terdakwa sepakat menghabisi korban saat itu, dengan menjerat korban dengan kabel kemudian menusuk dadak korban hingga akhirnya meninggal dunia, dan dikuburkan di kebun Nanas,” sambungnya.

Edy Guntur dan Mendila terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 340 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke Satu KUHP u tuk dakwaan primer. Sedangkan Afrila istri dari Edy Guntur didakwa subsider Pasal 340 KUHP Junto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.

“Untuk Edy Guntur dan Mendila didakwa hukuman seumur hidup, sedangkan Afrila 14 tahun,” tuturnya.

Tuntutan ini sebelum dijatuhkan sudah dilakukan koordinasi dan komunikasi dengan pimpinan dilaporkan secara berjenjang sampai Kejaksaan Agung.

Berdasarkan tuntutan ini, orang tua almarhum Arya Gading tidak terima dan tetap meminta keadilan dan menuntut semua terdakwa hukuman mati.

“Pokoknya kami minta hukuman mati,” tegas Jumiati ibu korban.

Lebih lanjut, Jumiati didampingi keluarga menegaskan tuntutan hukuman seumur hidup tidak sesuai dengan harapan keluarga.

“Mereka telah membunuh anak kami, dan baru 2 tahun kami ketahui, kalau dia merasa punya hati datang dan meminta maaf,” katanya.

Dari kantor Polisi mereka sudah berbelit – Belit bersumpah bukan pelakunya, tidak ada yang mengakui, “Kami tidak terima, kami harapkan hukuman mati,” tegasnya lagi.

Menurut Keluarga perbuatan terdakwa sudah sangat sadia dan biadap, mulai merencanakan perampokan hingga menyiksa dan membunuh dengan sangat kejam,” pungkasnya. (wic/Iik)

Tags: borneoFBFokusHeadlinekriminalpembunuhan di Tarakansidang Arya gading

Berita Lainnya

Daerah

Kejari Bulungan Musnahkan Barang Bukti 27 Perkara Inkracht, Narkotika Masih Mendominasi

15 September 2026 12:11
Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan
Kriminal

Subdit Tipidter Polda Kaltara Selidiki Dugaan Tindak Pidana Karhutla di Wilayah Bulungan

7 September 2026 19:09
Kriminal

Dua Perempuan Diamankan Bawa 35 Bungkus Diduga Etomidate di Tarakan

7 September 2026 18:06
Kriminal

Nama Kapolres Tarakan Dicatut Penipu, AKBP Bonifasius Rumbewas Imbau Masyarakat Waspada

7 September 2026 16:35
Daerah

Vonis Handy Aliansyah Turun Jadi 3 Tahun, Korban Harap Kewajiban PT DPK Tuntas

27 Agustus 2026 08:05
Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan
Kriminal

Pertanyakan Perkembangan Kasus Penghinaan Pancasila, Korlap Aliansi Masyarakat Cinta Damai Sambangi Polres Tarakan

25 Agustus 2026 18:49
Next Post

Wabup Hendrik Harap Festival Literasi Tingkatkan Minat Baca Anak

Gelar Raker, Wahida Berharap Program IWP Kaltara Bermanfaat Bagi Masyarakat

Gelar Raker, Wahida Berharap Program IWP Kaltara Bermanfaat Bagi Masyarakat

Hulu Migas Masih Akan Berkontribusi Secara Berkelanjutan Bagi Negara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Irwasda dan Kabid TIK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fadly, Jorgi, dan Stasky Sabet Juara Umum Tarakan Open Grasstrack 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terima Barang Rampasan Negara dari KPK, Sekjen ATR/BPN: Untuk Mendukung Layanan kepada Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tasa Gung Apresiasi Langkah Preventif Brimob Polda Kaltara Jaga Kamtibmas Bulungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus Taman Iskandar Muda Cabang Kaltara Periode 2026–2030 Resmi Dilantik, Dirangkai Santunan Yatim dan Peringatan Maulid Nabi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Perkuat Pasokan Pertalite di Pulau Sebatik

21 September 2026 17:02
Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

Sekprov Tekankan Tata Kelola Kolaboratif untuk Capai Target Pembangunan 2027

21 September 2026 16:09
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP