• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ini Besaran UMK Bulungan Tahun 2024

by Redaksi
6 Desember 2023 16:30
in Daerah, Pemkab Bulungan
A A

Bupati Bulungan, Syarwani

BULUNGAN – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bulungan 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 3.480.627. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.581/2023.

Bupati Bulungan, Syarwani mengatakan, penetapan ini akan menjadi panduan bersama bagi seluruh pelaku usaha di Bulungan dalam memberikan standar upah kepada pekerja. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Januari 2024 mendatang.

Baca Juga

PHI Dukung Keberlanjutan Sekolah Negeri Terapung di Wilayah 3T, Raih Penghargaan Internasional

Dorong PAD, Kaltara Hadirkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

Pemprov Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Transaksi Belanja Produk UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

“Penetapan UMK ini tidak dilakukan begitu saja, melainkan dilalui dengan proses pembahasan bersama antar pelaku usaha dan serikat pekerja,” kata Syarwani , Selasa (5/12).

Selain menjadi dasar bagi pelaku usaha dalam memberikan upah kepada pekerja. Keputusan itu juga menjadi dasar bagi pekerja dalam menuntut hak mereka jika perusahaan tidak membayar upah sesuai keputusan yang ditetapkan.

“Jadi, keputusan ini menjadi sebuah acuan bagi seluruh pelaku usaha dan pekerja di Bulungan untuk mengetahui batas minimum upah yang layak mereka terima,” ungkapnya.

Di sisi lain, penetapan upah ini juga menjadi cermin bagi keadaan ekonomi dan kondisi keuangan daerah. Artinya, penetapan upah yang sesuai dengan kondisi daerah akan memberikan manfaat bagi seluruh pihak dan membuka peluang bagi kemajuan ekonomi daerah.

“Dalam penetapan UMK tahun ini, terjadi kenaikan sebesar 3,50 persen dari tahun sebelumnya dengan besaran upah sebesar Rp 3.362.895,” bebernya.

Kenaikan tersebut sesuai formulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Dengan adanya kenaikan tersebut, diharapkan akan menjadi sebuah dorongan positif bagi pelaku usaha dan pekerja untuk saling mendukung dalam memperbaiki ekonomi daerah.

“Saya berharap penetapan UMK ini akan memberikan manfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Bulungan,” ujarnya.

Meskipun terdapat perbedaan pandangan dan kepentingan, diharapkan para pelaku usaha akan tetap memberikan hak yang layak untuk pekerja. Bagaimanapun juga, ini merupakan sebuah upaya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan dalam lapangan kerja.

“Kalaupun ada pelaku usaha yang tidak membayar upah sesuai ketentuan. Maka ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Untuk itu, pemerintah mendorong kepada seluruh pelaku usaha membayar upah sesuai ketentuan yang berlaku. “Seluruh pelaku usaha wajib membayar upah sesuai UMK,” bebernya.

Kendati demikian, orang nomor satu di Bumi Tenguyun ini menyakini seluruh pelaku usaha di wilayah Bulungan akan memberikan upah sesuai keputusan yang ditetapkan pemerintah.

“Saya yakin semua pelaku usaha di Bulungan akan memberikan upah sesuai UMK,” pungkasnya.(*)

Tags: HeadlineKaltaraUMK BulunganUpah Minimum Kabupaten

Berita Lainnya

Daerah

PHI Dukung Keberlanjutan Sekolah Negeri Terapung di Wilayah 3T, Raih Penghargaan Internasional

5 Mei 2026 20:38
Daerah

Dorong PAD, Kaltara Hadirkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

5 Mei 2026 19:50
Daerah

Pemprov Tegaskan Komitmen Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK

5 Mei 2026 17:45
Daerah

Pemprov Kaltara Raih Penghargaan Transaksi Belanja Produk UMK Terbesar di Inabuyer Expo 2026

5 Mei 2026 16:47
Presiden Prabowo Dorong Kampus Jadi Mitra Strategis Pemda Selesaikan Masalah Daerah
Daerah

Pemkab Tana Tidung Terima Hasil Pemeriksaan BPK, OPD Diminta Segera Menindaklanjuti

5 Mei 2026 15:05
Daerah

Sambut Wamenhaj RI, Gubernur Pastikan Kesiapan Jamaah Haji

5 Mei 2026 13:45
Next Post

Bupati Ibrahim Ali dan Istri Komitmen Wujudkan Program KTT Pintar 

Pemda Tana Tidung Berikan Reward untuk Desa - Desa Berprestasi

Buka Rakerda UKS/M, Wabup Ingkong Ala : Pentingnya Membangun Sekolah Sehat

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    DKP Kaltara Resmikan Pasar Ikan Higienis di Pelabuhan Tengkayu II, Dorong Ekonomi dan Gizi Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perjuangan Gigih Mohamad Nur Utomo, Dobrak Barikade Status PPPK Jadi Guru Besar 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • O2SN 2026 Kota Tarakan Resmi Dibuka, 350 Siswa Bersaing dalam 6 Cabang Olahraga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buktikan Janji Reses, Supa’ad Serahkan Mesin Pemotong Rumput ke Warga Juata Permai 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNK Bongkar Lubang Transaksi Berkedok Tempat Sampah di Selumit Pantai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

Respons Aspirasi Buruh Pasca May Day, DPRD Kaltara Dorong Pembentukan PHI dan Perkuat Perlindungan

6 Mei 2026 10:21
Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

Gerak Cepat, Dit Samapta dan Satbrimob Polda Kaltara Jinakkan Karhutla di Jl. Poros Tanjung Selor KM 4

5 Mei 2026 21:34
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP