TARAKAN – DPRD Kota Tarakan ajukan 3 nama sebagai calon Pj Walikota ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Perlu diketahui, masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tarakan sendiri, akan berakhir 31 Desember 2023 ini.
Ketua DPRD Kota Tarakan Al Rhazali mengatakan ketiga nama yang diajukan, merupakan hasil keputusan rapat bersama pimpinan dan anggota DPRD Kota Tarakan. Untuk pengajuan usulan nama sendiri, batas akhirnya 6 Desember 2023.
“Sesuai surat dari Kemendagri itu, pengajuan usulan paling lambat 6 Desember. Alhamdulillah berdasarkan keputusan bersama, DPRD sudah ajukan 3 nama yang diusulkan,” kata Al Rhazali saat dikonfirmasi Fokusborneo.com, Sabtu (9/12/23).
Dijelaskan politisi PKB, surat usulan pengajuan Pj Walikota sendiri, sudah dikirim ke Kemendagri sejak, Kamis (7/12/23). Sedangkan ketiga nama yang diajukan tersebut, terdiri dari 1 orang pejabat berasal dari lingkungan pemerintah Kota Tarakan, 1 orang pejabat dari pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), dan 1 orang pejabat dari Kemendagri.
Baca juga : DPRD Tarakan Rencana Usulkan 3 Nama Sebagai Pj Walikota Tarakan
“Harapan kami Pj Walikota nantinya bisa bersinergi dengan DPRD. Yang penting bisa menjalankan program yang telah dicanangkan dengan baik dan tidak malah menghambat,” ungkapnya.
Sementara itu, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 disebutkan syarat untuk menjadi Pj Bupati/Walikota minimal menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Walikota.
Untuk yang berhak mengajukan usulan Pj Walikota, yaitu Gubernur Provinsi Kaltara maksimal 3 orang, Pemerintah Pusat maksimal 3 orang dan DPRD Kota Tarakan maksimal 3 orang.
Selanjutnya, dari usulan masing-masing berjumlah 9 orang tersebut nantinya akan dilakukan seleksi hingga tersisa 3 orang untuk diajukan ke Presiden dan ditetapkan 1 orang menjadi Pj Walikota Tarakan.(Mt)
Discussion about this post