• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Bawaslu Tolak Gugatan Terhadap Caleg Terpilih Muhammad Rais

by Redaksi
30 Mei 2024 15:49
in Daerah, Politik
A A

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN  – Hasil Koreksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait laporan keanggotaan ganda Muhammad Rais akhirnya diterima Bawaslu Tarakan, 27 Mei lalu. Dalam koreksi ini menguatkan putusan Bawaslu Tarakan yang menolak laporan pelapor.

“Setelah sidang putusan, pihak pelapor langsung melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Dan koreksi dari Bawaslu RI sudah kami terima 27 Mei, hasilnya menolak dan memperkuat putusan Bawaslu Tarakan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Rabu (29/5/24).

Baca Juga

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

Permohonan koreksi ini sebelumnya disampaikan pelapor, dari pihak Partai Berkarya ke Bawaslu RI setelah dalam putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan menolak laporannya pada 13 Mei lalu.

Untuk diketahui, terlapor Muhammad Rais yang merupakan Anggota DPRD Tarakan dari Partai Berkarya pada periode 2019-2024, mencalonkannya diri kembali pada Pileg 2024 dari Partai Gerindra. Kemudian Muhammad Rais dinyatakan sebagai salah satu caleg terpilih. Namun Partai Berkarya keberatan lantaran terlapor belum mengundurkan diri saat menjadi caleg Gerindra.

Akhirnya, Muhammad Rais dilaporkan terkait  dugaan pelanggaran administrasi pada persyaratan caleg di Pemilu 2024.

Bawaslu Tarakan dalam amar putusannya menyatakan, Muhammad Rais sebagai terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Keputusan Bawaslu juga telah dipertimbangkan oleh beberapa hal, diantaranya keterangan dari KPU Tarakan sebagai lembaga terkait dipersidangan. Ada surat pernyataan pengunduran diri atas nama Muhammad Rais melalui Partai Gerindra sebagai partai pengusungnya,” ujarnya.

Selain surat yang berdasar kepada Perbawaslu Nomor 10 tahun 2023, ada juga keterangan dari KPU Tarakan yang menyebutkan adanya bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammad Rais sebagai kader Gerindra. Sedangkan Partai Berkarya juga tak tercatat sebagai peserta pemilu 2024.

“Berarti Gerindra sebagai pengusung di tahun 2024. KPU Tarakan juga menyampaikan bukan kapabilitasnya untuk memeriksa Partai Berkarya, yang mengusung terlapor di 2019,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam hal memindah, pindah partai sebagai calon bisa dilakukan. Sesuai keterangan dari KPU Tarakan terkait dokumen persyaratan caleg yang sudah dinyatakan sesuai aturan, harusnya pelapor memang sudah bukan merupakan kader Partai Berkarya.

“Adapun soal PAW itu urusan internal mereka. Kami pun sudah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari DPW Partai Berkarya. Meski terdapat SK Kemenkumham atas hal yang digugat, namun masih dalam tahapan kasasi,” tandasnya.(**)

Tags: BawasluCalegHeadlineKPU TarakanPemilu 2024

Berita Lainnya

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi
Parlemen

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

6 Juni 2026 21:12
Daerah

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

6 Juni 2026 18:49
Daerah

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

6 Juni 2026 14:01
Daerah

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54
Daerah

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
Daerah

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

4 Juni 2026 20:45
Next Post

PLTA Kayan jadi Tonggak Energi Hijau Kaltara

Pemprov Kaltara Optimistis Bangun Wilayah Perbatasan

Lion Air Tambah Rute Baru, PJ Walikota Tarakan: Bisa Tingkatkan Perekonomian dan Tekan Inflasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmi Dilantik, Pejabat Eselon II Diminta Tingkatkan Pelayanan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

6 Juni 2026 21:45

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

6 Juni 2026 21:34
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP