• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Bawaslu Tolak Gugatan Terhadap Caleg Terpilih Muhammad Rais

by Redaksi
30 Mei 2024 15:49
in Daerah, Politik
A A
0

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson. Foto : Fokusborneo.com

TARAKAN  – Hasil Koreksi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait laporan keanggotaan ganda Muhammad Rais akhirnya diterima Bawaslu Tarakan, 27 Mei lalu. Dalam koreksi ini menguatkan putusan Bawaslu Tarakan yang menolak laporan pelapor.

“Setelah sidang putusan, pihak pelapor langsung melakukan koreksi ke Bawaslu RI. Dan koreksi dari Bawaslu RI sudah kami terima 27 Mei, hasilnya menolak dan memperkuat putusan Bawaslu Tarakan,” kata Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tarakan, Johnson, Rabu (29/5/24).

Baca Juga

Soroti Belanja Daerah, Hendri Tuwi: Stop Program Asal Jalan di Kaltara

Ketua DPRD Kaltara: Tidak Boleh Ada Kegiatan Minim Dampak

DPRD Kaltara: Stunting di Perbatasan Harus Ditangani dengan Program Tepat Sasaran

Kualitas Pendidikan Mendesak, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Tekankan Kewajiban Alokasi Anggaran 20 Persen

Permohonan koreksi ini sebelumnya disampaikan pelapor, dari pihak Partai Berkarya ke Bawaslu RI setelah dalam putusan sidang adjudikasi Bawaslu Tarakan menolak laporannya pada 13 Mei lalu.

Untuk diketahui, terlapor Muhammad Rais yang merupakan Anggota DPRD Tarakan dari Partai Berkarya pada periode 2019-2024, mencalonkannya diri kembali pada Pileg 2024 dari Partai Gerindra. Kemudian Muhammad Rais dinyatakan sebagai salah satu caleg terpilih. Namun Partai Berkarya keberatan lantaran terlapor belum mengundurkan diri saat menjadi caleg Gerindra.

Akhirnya, Muhammad Rais dilaporkan terkait  dugaan pelanggaran administrasi pada persyaratan caleg di Pemilu 2024.

Bawaslu Tarakan dalam amar putusannya menyatakan, Muhammad Rais sebagai terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

“Keputusan Bawaslu juga telah dipertimbangkan oleh beberapa hal, diantaranya keterangan dari KPU Tarakan sebagai lembaga terkait dipersidangan. Ada surat pernyataan pengunduran diri atas nama Muhammad Rais melalui Partai Gerindra sebagai partai pengusungnya,” ujarnya.

Selain surat yang berdasar kepada Perbawaslu Nomor 10 tahun 2023, ada juga keterangan dari KPU Tarakan yang menyebutkan adanya bukti Kartu Tanda Anggota (KTA) Muhammad Rais sebagai kader Gerindra. Sedangkan Partai Berkarya juga tak tercatat sebagai peserta pemilu 2024.

“Berarti Gerindra sebagai pengusung di tahun 2024. KPU Tarakan juga menyampaikan bukan kapabilitasnya untuk memeriksa Partai Berkarya, yang mengusung terlapor di 2019,” ungkapnya.

Menurutnya, dalam hal memindah, pindah partai sebagai calon bisa dilakukan. Sesuai keterangan dari KPU Tarakan terkait dokumen persyaratan caleg yang sudah dinyatakan sesuai aturan, harusnya pelapor memang sudah bukan merupakan kader Partai Berkarya.

“Adapun soal PAW itu urusan internal mereka. Kami pun sudah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari DPW Partai Berkarya. Meski terdapat SK Kemenkumham atas hal yang digugat, namun masih dalam tahapan kasasi,” tandasnya.(**)

Tags: BawasluCalegHeadlineKPU TarakanPemilu 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Soroti Belanja Daerah, Hendri Tuwi: Stop Program Asal Jalan di Kaltara
Parlemen

Soroti Belanja Daerah, Hendri Tuwi: Stop Program Asal Jalan di Kaltara

10 Desember 2025 08:05
Ketua DPRD Kaltara: Tidak Boleh Ada Kegiatan Minim Dampak
Parlemen

Ketua DPRD Kaltara: Tidak Boleh Ada Kegiatan Minim Dampak

9 Desember 2025 20:05
Go Nasional, DPRD Kaltara Dorong Produk Lokal Desa Perbatasan Naik Kelas
Parlemen

DPRD Kaltara: Stunting di Perbatasan Harus Ditangani dengan Program Tepat Sasaran

9 Desember 2025 19:52
Kualitas Pendidikan Mendesak, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Tekankan Kewajiban Alokasi Anggaran 20 Persen
Parlemen

Kualitas Pendidikan Mendesak, Ketua Komisi I DPRD Kaltara Tekankan Kewajiban Alokasi Anggaran 20 Persen

9 Desember 2025 19:42
Kaltara Genjot Kualitas Pendidikan, DPRD: Kampus Baru Jadi Gerbang Masa Depan Generasi Muda
Parlemen

Kaltara Genjot Kualitas Pendidikan, DPRD: Kampus Baru Jadi Gerbang Masa Depan Generasi Muda

9 Desember 2025 19:33
Go Nasional, DPRD Kaltara Dorong Produk Lokal Desa Perbatasan Naik Kelas
Parlemen

Go Nasional, DPRD Kaltara Dorong Produk Lokal Desa Perbatasan Naik Kelas

9 Desember 2025 19:26
Next Post

PLTA Kayan jadi Tonggak Energi Hijau Kaltara

Pemprov Kaltara Optimistis Bangun Wilayah Perbatasan

Lion Air Tambah Rute Baru, PJ Walikota Tarakan: Bisa Tingkatkan Perekonomian dan Tekan Inflasi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    Ancaman Nyata Kenaikan Suhu, BMKG Minta Masyarakat Tidak Lagi Anggap Sepele

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebakaran Hanguskan 5 Rumah di Kampung Bugis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindagkop Kaltara Tegaskan NIB Syarat Mutlak UMKM Terima Bantuan Pemerintah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Terjepit Pemotongan TKD 2026, SDA dan Aset Dipatok Jadi Solusi Peningkatan PAD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mobil PMK Keluarkan Asap Tebal di Jenderal Sudirman, Dikira Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Soroti Belanja Daerah, Hendri Tuwi: Stop Program Asal Jalan di Kaltara

Soroti Belanja Daerah, Hendri Tuwi: Stop Program Asal Jalan di Kaltara

10 Desember 2025 08:05
Kodam VI/Mulawarman Gelar Sertijab Kasdam dan Tradisi Satuan, Pangdam Tekankan Profesionalisme Prajurit

Kodam VI/Mulawarman Gelar Sertijab Kasdam dan Tradisi Satuan, Pangdam Tekankan Profesionalisme Prajurit

9 Desember 2025 22:15
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP