• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Penjabat Wali Kota Tarakan Naikan Gaji 13 ASN dan PPPK Sebesar 25 Persen

by Redaksi
07/06/2024
in Daerah, Pemkot Tarakan
A A

Pejabat Wali Kota Tarakan, Dr Bustan,S.E.,M.Si

TARAKAN – Penjabat (Pj) Walikota Tarakan Dr.Bustan, S.E.,M.Si, naikan gaji 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Tarakan sebesar 25 persen.

Bustan menjelaskan, gaji 13 dan gaji 14 (THR) sebelumnya hanya 50 persen dan sudah masuk dalam APBD, maka dengan tambahan 25 persen ini ASN akan menerima 75 persen.

Baca Juga

Dari Tradisi ke Promosi Budaya, Wagub Ingkong Ala Dorong Sumpit Go Nasional

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

Gubernur Dorong Pelestarian Budaya dan Kreativitas Masyarakat Nunukan

Dorong Kepatuhan PROPER dan Regulasi, PPLI Edukasi Industri Kaltim soal Pengelolaan Limbah B3

“Alhamdulillah saya inisiasi dan saya juga minta hitungan – hitungan dari kawan – kawan BPKAD saya naikkan menjadi 75 persen, jadi ada kenaikan 25 persen,” jelas Bustan, Jumat (7/6/2024).

Menurutnya ini adalah hak pegawai, dan setelah melihat kemampuan anggaran Kota Tarakan gaji 13 dan gaji 14 bisa dinaikan 25 persen.

Lebih lanjut, Bustan mengungkapkan pemberian gaji 13 di lingkungan pemerintah Kota Tarakan sudah diatur dalam Perwali No 6 Tahun 2023 Tentang THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD, kemudian dinaikan berdasarkan Perwali No 3 Tahun 2024 Tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13 yang bersumber dari APBD 2024, terkait besaran perubahan dari sebelumnya ditetapkan 50 persen pada pasal 3 menjadi 75 persen.

Pada Pasal 3 ayat (1) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. Gaji pokok,
b. Tunjangan keluarga,
c. Tunjangan pangan,
d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan
e. Tambahan penghasilan 75 persen

Artinya kenaikan terjadi pada komponen e yang sebelumnya 50 persen menjadi 75 persen.

Ia juga berkomitmen akan menaikan menjadi 100 persen jika anggaran cukup, sebagaimana diatur dalam PP No. 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 kepada Aparatur Sipil Negara.

“Kalau kita punya kemampuan harusnya 100 persen. Insya Allah 2025 saya akan pasang 100 persen tidak akan saya pasang lagi 75 persen saya amankan 100 persen,” tegasnya.

Bustan menegaskan tidak hanya ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik juga akan menerima gaji 13.

“Termasuk yang baru kita lantik kemarin yang baru kita serahkan SK nya PPPK juga dapat gaji 13 Insya Allah allah di bulan ini dia akan terima, jadi akan terima gaji dulu baru kemudian gaji 13, yang pasti di bulan Juni, saya minta clear,” tuturnya.

Berbeda dengan ASN, pada Perwali No 3 Tahun 2024, Pasal 3 Ayat (2) Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b terdiri atas:

a. Gaji pokok,

b. Tunjangan keluarga,

c. Tunjangan pangan, dan

d. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Kemudian dalam Pasal 3 Ayat (4), menyebutkan dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tidak menerima tunjangan kinerja, diberikan 75 persen tunjangan profesi guru atau 75 persen tambahan penghasilan guru Aparatur Sipil Negara yang diterima dalam 1 (satu) bulan.

Penjabat Walikota menegaskan, dengan adanya kenaikan 25 persen ini pegawai diharapkan dapat melayani masyarakat dengan maksimal.

Selain itu, Ia juga berharap berkaitan dengan inflasi kepada seluruh ASN berbelanja dengan bijak menggunakan gaji 13 dengan baik untuk kebutuhan misalnya untuk kebutuhan anak masuk sekolah, jika ada sisa dapat di simpan untuk kebutuhan lainya. (Ary/Iik)

Tags: ASNGaji 13HeadlinePj Walikota Tarakan

Berita Lainnya

Catut Nama Kasat Reskrim, Polres Tana Tidung Ingatkan Warga Waspada Penipuan
Daerah

Dari Tradisi ke Promosi Budaya, Wagub Ingkong Ala Dorong Sumpit Go Nasional

3 Oktober 2026 19:22
Daerah

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Kunjungi Tana Tidung, Ibrahim Ali Sambut di Batalyon 922

3 Oktober 2026 19:16
Daerah

Gubernur Dorong Pelestarian Budaya dan Kreativitas Masyarakat Nunukan

3 Oktober 2026 11:27
Daerah

Dorong Kepatuhan PROPER dan Regulasi, PPLI Edukasi Industri Kaltim soal Pengelolaan Limbah B3

2 Oktober 2026 19:04
Daerah

Bupati Syarwani Dorong Percasi Bulungan Cetak Atlet Catur Sejak SD

2 Oktober 2026 18:22
Daerah

Disdikbud Tana Tidung Dorong 10 Sekolah SUMD Jadi Pelopor Peningkatan Mutu Pendidikan

2 Oktober 2026 09:47
Next Post

Tanggal PSU Belum Ditetapkan, KPU Tarakan Masih Tunggu Instruksi KPU RI

Uluran Tangan Cheito Karno Ashe, Ringankan Biaya Berobat Charisa

Putusan MK Sifatnya Final, KPU Kaltara Monitoring Persiapan PSU di Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    Pemkot Tarakan Akan Menanggung 6.071 Warga Terdampak Penonaktifan BPJS Pemprov Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunadarma Jadi Universitas Pertama di IKN, 48 Mahasiswa Kini Mulai Perkuliahan di Nusantara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Siganak Hibot, Transformasi Dari Layar SMPN 7 Menuju Gerakan Karakter Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tampil Anggun Berbusana Adat Tidung, 29 Ketua RT Selumit Pantai Resmi Dikukuhkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kunjungi Yonif TP 922/Upun Taka, Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Danrem 092/Maharajalila Sambut Kunker Menhan di Yonif TP 880/Benuanta dan Yonif TP 922/Upun Taka

Danrem 092/Maharajalila Sambut Kunker Menhan di Yonif TP 880/Benuanta dan Yonif TP 922/Upun Taka

3 Oktober 2026 21:45

Kunjungi Yonif TP 922/Upun Taka, Menhan Sjafrie Tekankan Kesiapan Prajurit

3 Oktober 2026 20:13
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP