• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

MA Kabulkan PK Sudarto, Putuskan Bebas dari Dakwaan JPU

by Redaksi
5 Agustus 2024 06:32
in Daerah, Kriminal
A A
0

Kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo

TARAKAN– Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) Sudarto, salah satu terpidana kasus korupsi dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas kantor Kelurahan Karang Rejo dari APBD Tarakan Tahun 2014-2015.

Putusan PK ini kemudian membatalkan putusan Kasasi yang sebelumnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara. Sudarto secara resmi dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan atas putusan bebas di tingkat PK, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga

Sistem Keuangan Digital, Fondasi Menuju Tata Kelola Keuangan Bersih dan Modern

Pemprov Ajak PMI dan DMI Bersinergi Bersama Membangun Kaltara

Gubernur Apresiasi PT. KIPI Rekrut Pekerja Lokal Kaltara

DPU Balikpapan Pastikan Drainase MT Haryono Siap Berfungsi Optimal Setelah Rampung 100 Persen

Dalam laman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, disebutkan putusan PK Sudarto dengan Nomor 795 PK/Pid.Sus/2024 ini diketuai Majelis Hakim, Ketua Soesilo.SH.MH dan anggota H. Mahdi Soroinda Nasution, SH., M.Hum.

Amar putusan PK, mengabulkan permohonan PK dari Pemohon PK Terpidana SUDARTO, M.Si. M.Ec. Dev., MAPPI Cert. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 7184 K/Pid.Sus/2022 tanggal 21 Desember 2022.

“Mengadili kembali, menyatakan Terpidana Sudarto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Primair dan Subsidair Penuntut Umum. Membebaskan Terpidana oleh karena itu dari seluruh dakwaan Penuntut Umum,” demikian bunyi petikan putusan PK Sudarto, di laman SIPP PN Samarinda.

Kuasa Hukum Sudarto, Salomo Sagala saat dikonfirmasi membenarkan kliennya sudah dibebaskan dari Lapas Tarakan, Jumat malam lalu.

“Relaas Pemberitahuan Petikan Putusan PK dengan surat tercatat yang disampaikan MA, melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kaltim di Samarinda, dasar pembebasan klien kami. Salah satu isinya memulihkan hak Terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya dan memerintahkan dibebaskan seketika,” kata Sagala, dikonfirmasi via telepon, Minggu (4/8/2024).

Selain itu, Majelis Hakim PK juga menetapkan barang bukti nomor 1 sampai dengan nomor 65, dikembalikan kepada Pemerintah Kota Tarakan melalui saksi Tarmiji. Barang bukti nomor 66, dikembalikan kepada Haryono, dan barang bukti nomor 67 terlampir di berkas perkara.

Kemudian barang bukti nomor 68 sampai dengan nomor 73 dikembalikan kepada saksi Muchlis Tabran. Selengkapnya sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, Nomor 9/PID- TPK/2022/PT SMR tanggal 30 Mei 2022.

Baca Juga :Mantan Wakil Walikota Tarakan Resmi Jalani Pidana di Lapas Tarakan 

Selain Sudarto, dalam perkara ini juga ada terpidana lainnya, Khaeruddin Arief Hidayat dan Haryono yang sedang menjalani hukuman di Lapas Tarakan sesuai putusan Kasasi MA.

Arief divonis 3 tahun 6 bulan denda pidana penjara dan denda Rp200.000.000 subsider 3 bulan. Ditambah pidana tambahan Rp567.620.000. Sedangkan Haryono divonis pidana 4 tahun penjara dan denda Rp300.000.000 subsider 3 bulan ditambah uang pengganti Rp567.620.000.

Atas putusan Kasasi ini, Arief sudah mengajukan PK, namun belum mendapatkan putusan dari Majelis Hakim PK di MA. Sedangkan Haryono baru pada Juli lalu di eksekusi dan belum mengajukan PK.

Untuk diketahui, dalam putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda, ketiganya diputuskan bersalah dengan vonis Sudarto dan Haryono 2 tahun penjara kemudian KAH divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Kemudian ketiganya mengajukan banding dan dikabulkan dengan vonis bebas dan pada tingkat Kasasi kembali diputus bersalah. Selanjutnya pada tingkat PK, Sudarto dinyatakan bebas dari semua dakwaan. (**)

Tags: Berita Tarakan TerkiniHeadlineKorupsi Lahan Karang RejoKorupsi TarakanMantan Wawali Kota TarakanPk Sidarto Bebas
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Sistem Keuangan Digital, Fondasi Menuju Tata Kelola Keuangan Bersih dan Modern

14 November 2025 15:05
Daerah

Pemprov Ajak PMI dan DMI Bersinergi Bersama Membangun Kaltara

14 November 2025 14:05
Daerah

Gubernur Apresiasi PT. KIPI Rekrut Pekerja Lokal Kaltara

14 November 2025 13:41
Daerah

DPU Balikpapan Pastikan Drainase MT Haryono Siap Berfungsi Optimal Setelah Rampung 100 Persen

14 November 2025 13:28
Daerah

Gebyar Apresiasi GTK Kaltara, Beri Motivasi Guru Berprestasi

14 November 2025 12:15
Daerah

Pemprov Gelar Tabligh Akbar Meriahkan HUT ke-13 Kaltara

14 November 2025 12:09
Next Post

DPRD Tana Tidung Persiapkan Raperda Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan

Bupati Ibrahim Ali Ajak Masyarakat Tana Tidung Lestarikan Seni Budaya Daerah

Indeks Profesionalitas ASN Kaltara Masuk 5 Besar

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Burung Kuau Raja Muncul di Hutan Lindung Sungai Lesan, Pertanda Ekosistem Masih Terjaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vamelia Ibrahim Harumkan Kaltara di Ajang Apresiasi Bunda PAUD Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Gempa Magnitudo 4.4 Dirasakan Warga Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tana Tidung Kids Got Talent, Ajang Cetak Generasi Kreatif Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BMKG: Gempa Susulan ke-8 Guncang Tarakan, Warga Diminta Tetap Tenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Sosperda Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Nasir Berharap Pekerja Dapat Perlindungan

Dampak TKD ‘Pincang’, DPRD Kaltara: Momen Perbaiki Tata Kelola Anggaran 

14 November 2025 21:46
Anggota DPRD Kaltara Vamelia Ibrahim, Raih Penghargaan Tertinggi Bunda PAUD Tingkat Nasional

Anggota DPRD Kaltara Vamelia Ibrahim, Raih Penghargaan Tertinggi Bunda PAUD Tingkat Nasional

14 November 2025 21:00
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP