• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Putuskan Laporan Soal Penggunaan Ijazah Paslu Caleg SS Tidak Terbukti

by Redaksi
19 Agustus 2024 14:35
in Politik
A A
0
Bawaslu Putuskan Laporan Soal Penggunaan Ijazah Paslu Caleg SS Tidak Terbukti

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara Fadliansyah. Foto : Ist

TARAKAN – Bawaslu Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menerbitkan pemberitahuan status laporan terkait perkara dugaan ijazah palsu caleg partai Gerindra, Dapil Tarakan Utara, Suryadi Sangkala pada tanggal 16 Agustus 2024.

Dalam surat bernomor: 46/PP.01.01/K.KL/08/2024, Bawaslu menyatakan bahwa berdasarkan sangkaan pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum, perkara itu tidak dapat ditingkatkan ke tahap Penyidikan.

Baca Juga

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

Dukung Sinergi Lintas Sektor, Achmad Djufrie Hadiri Pelantikan DPD Hanura Kaltara

DPRD dan Kejati Kaltara Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

Kendati begitu, perkara itu direkomendasikan ke Kepolisian Daerah (Polda) Kaltara untuk ditindaklanjuti sebagai dugaan pelanggaran perundang-undangan lain dengan sangkaan pasal 69 undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga : Penuhi Panggilan Bawaslu, Suryadi Sangkala Tunjukkan Dokumen Ijazah Asli

Anggota Bawaslu Provinsi Kaltara, Fadliansyah menjelaskan, perkara itu tidak dapat dinaikkan ke tingkat penyidikan berdasarkan dugaan pelanggaran pidana pemilu pasal 520 undang-undang Pemilu lantaran tidak terbukti terkait dugaan ijazah palsu. Sedangkan rekomendasi ke Polda dilakukan karena mengandung dugaan pelanggaran diluar undang-undang pemilu.

“Secara formil ijasah yg diduga palsu itu tidak terbukti karena badan atau pejabat yg mengeluarkan ijasah tersebut menerangkan bahwa ijasah tersebut asli dan setelah diuji melalui scan barcode dalam SHUN sesuai dengan nama terlapor,” terang Fadliansyah selaku koordinator divisi penanganan pelanggaran dan data informasi ini.

Fadliansyah menguraikan, perkara tersebut diteruskan untuk ditindaklanjuti ke pihak Polda Kaltara lantaran dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya proses pendaftaran paket A, B, dan C yg tidak obyektif dan tidak akuntabel sebagaimana amanah pasal 74 ayat (1) dan pasal 82 ayat (1) PP no. 17 tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

“Kita juga temukan adanya kriteria kelulusan peserta didik yg tidak sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) permendikbud no.97 tahun 2013,” tambahnya.

Baca juga : Bawaslu RI Beri Perhatian Khusus Pengawasan di Wilayah Perbatasan di Pilkada Serentak 2024

Sebelumnya diberitakan, Suryadi Sangkala dilaporkan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hantam ke Bawaslu Kaltara dan diregister dengan nomor 002/REG/LP/PL/PROV/24.00//II/2024. Dalam laporannya, Suryadi Sangkala diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 520 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, karena diduga telah menggunakan ijazah palsu untuk maju dalam sebagai caleg.

Dalam laporan tersebut, juga didukung bukti berupa 5 lembar salinan pengumuman KPU Kota Tarakan tentang Calon Tetap DPRD Kota Tarakan Pemilu Tahun 2024.  Kemudian, ada 2 lembar salinan berita acara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara partai politik dan calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dari setiap TPS dalam wilayah Kecamatan Tarakan Utara Pemilu Tahun 2024.

Terakhir, satu lembar salinan ijazah pendidikan kesetaraan program paket C Ilmu Pengetahuan Sosial tahun pelajaran 2016/2017 yang dikeluarkan oleh PKBM Melati II Tarakan atas nama Suryadi Sangkala.

Sementara itu, Bawaslu Provinsi Kaltara juga telah memanggil Suryadi Sangkala untuk diperiksa terkait laporan dugaan ijazah palsu tersebut, beberapa waktu lalu. (*)

Tags: Bawaslu Provinsi KaltaraFadliansyahHeadlineIjazah PalsuPileg 2024Suryadi Sangkala
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan
Parlemen

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

4 November 2025 22:13
Dukung Sinergi Lintas Sektor, Achmad Djufrie Hadiri Pelantikan DPD Hanura Kaltara
Parlemen

Dukung Sinergi Lintas Sektor, Achmad Djufrie Hadiri Pelantikan DPD Hanura Kaltara

4 November 2025 20:51
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Parlemen

DPRD dan Kejati Kaltara Perkuat Pengawasan Tata Kelola Pemerintahan Bersih

4 November 2025 14:24
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Ekonomi

KKB 2025, Ketua DPRD Kaltara Tekankan Ajang Promosi Produk UMKM

4 November 2025 11:36
DPRD Kaltara Dukung Penguatan Pengawasan Pemilu
Parlemen

DPRD Kaltara Apresiasi KKB 2025, Dorong Penguatan UMKM dan Ekonomi Hijau

4 November 2025 10:54
DPRD Kaltara Targetkan 8 Raperda Selesai Mei 2025
Parlemen

Ojol Keluhkan Soal Potongan Aplikator 36 Persen, Ini Tanggapan DPRD Kaltara

4 November 2025 09:37
Next Post
Pilkada Kabupaten Kota di Kaltara, NasDem Banyak Usung Petahana Ini Daftarnya

Pilkada Kabupaten Kota di Kaltara, NasDem Banyak Usung Petahana Ini Daftarnya

Kembali Usung Khairul-Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, NasDem Tegaskan Tanpa Mahar

Kembali Usung Khairul-Ibnu Saud di Pilkada Tarakan, NasDem Tegaskan Tanpa Mahar

AJUNG BERAMBANG

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • “Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

DPRD Puji Seleksi KPID Kaltara Berjalan Ketat dan Transparan

4 November 2025 22:13

Pendekar Bersinar, Inisiatif PSHT dan BNNP Kaltara Cegah Narkoba

4 November 2025 20:52
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP