• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Hanya 1 Paslon Daftar, KPU Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Tarakan

by Redaksi
30 Agustus 2024 12:25
in Politik
A A
Hanya 1 Paslon Daftar, KPU Pastikan Perpanjang Pendaftaran Pilkada Tarakan

Komisioner KPU bersama Bawaslu Kota Tarakan menunjukan jam penutupan penerimaan pendaftaran bakal paslon Pilkada. Foto : Ist

TARAKAN – Hingga ditutupnya penerimaan pendaftaran bakal pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tarakan, Pukul 23.59 Wita malam tadi, hanya pasangan Khairul-Ibnu Saud yang baru mendaftar ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan.

Komisioner KPU Kota Tarakan, Asriadi menuturkan setelah melewati proses dan tahapan pendaftaran calon kepala daerah berhitung sejak 27 sampai 29 Agustus, ternyata hanya satu calon, paslon Khairul-Ibnu Saud yang mendaftar di 28 Agustus.

Baca Juga

Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara

Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo

Soroti Budaya Scroll Gadget, Syamsuddin Arfah Ajak Warga Kembali ke Buku

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Raperda Perbukuan dan Literasi, Targetkan Penguatan Anggaran Eksplisit

“Pada saat itu juga dilakukan pengecekan berkas yang dibawa dan dinyatakan lengkap. Selanjutnya tanda terima sudah kami berikan bersama dengan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan,” ujarnya, Jumat (30/8/24).

Dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 134 dan 135 disebutkan apabila hanya terdapat satu pasang calon, maka KPU Tarakan dapat melakukan perpanjangan selama 3 hari.

Ada beberapa rincian yang harus dilakukan selama pendaftaran, diantaranya akan dilakukan sosialisasi kepada Parpol dan pengumuman di media sosial dan media massa.

Baca juga : Khairul-Ibnu Saud Resmi Mendaftar ke KPU Tarakan

“Selanjutnya di tanggal 2 sampai 4 September akan dilakukan pembukaan penerimaan pendaftaran. Tapi di tanggal 30 Agustus sampai 1 September itu juga akan dilakukan sosialisasi dan pengumuman di media sosial dan media massa,” jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan mengundang Parpol untuk melakukan sosialisasi penerimaan pendaftaran atau perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah di Tarakan.

Dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2024 juga menyebutkan ada beberapa skema yang akan dilakukan selama masa perpanjangan masa pendaftaran. Diantaraanya Parpol yang tergabung dalam koalisi yang di Paslon Kepala Daerah yang sudah mendaftar sebelumnya dan masih ada Parpol tersisa yang memenuhi syarat minimal, maka dapat melakukan pengusungan calon dan mendaftarkan pilihannya.

“Dengan ketentuan Parpol koalisi tersebut tidak dapat menarik dukungannya ke dukungan yang lain,” tegasnya.

Pada point selanjutnya, menyebutkan apabila terdapat Parpol yang belum mendaftarkan pasangan calon karena terkendala syarat dukungan, sementara gabungan Parpol sudah mendaftar pasangan calonnya salah satunya itu dapat menarik dukungannya untuk memberikan dukungan kepada sejumlah Parpol yang syarat minimalnya belum terpenuhi.

Baca juga : Antisipasi Kesalahan di Pileg, Bawalsu Awasi Pemeriksaan Dokumen Pencalonan Pilkada Tarakan

“Dengan catatan, gangungan Parpol itu yang sudah mendaftarkan bersepakat dulu. Ada surat kesepakatan jika ada satu partai atau lebih mengalihkan dukungannya ke partai yang lain,” tuturnya.

Namun, konsekuensinya yang sudah mendaftarkan paslonnya karena ada perubahan dukungan, maka paslon yang sudah didukung melakukan pendaftaran ulang di masa perpanjangan pendaftaran. Sama halnya dengan gabungan parpol yang akan mengusung paslon baru.

“Segala proses pendaftaran di masa perpanjangan berlaku secara mutatis mutandis. Semua perlakuannya sama, prosesnya pun demikian sama,” pungkasnya.

Sementara itu, parpol belum bergabung dalam koalisi mengusung paslon, masih ada beberapa diantaranya Partai Ummat, PKN, PBB dan Garuda. Hanya saja suara sah yang diperoleh pada Pemilu 2024 lalu, jumlahnya tidak memenuhi syarat minimal ditentukan.

Baca juga : Komite III DPD RI-Kemenkes Sepakat Hapus Pasal Tentang Alat Kontrasepsi untuk Remaja 

“Secara hitung-hitungan saya tidak tahu angka pastinya. Cuma memang sejumlah parpol yang belum tergabung di dalam koalisi itu tidak memenuhi syarat minimal jumlah suara 10 persen itu kalau secara kalkulasi,” pungkasnya.

Terkait potensi munculkan paslon lain, diungkapan Asriadi  dengan adanya PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Pasal 135 itu, masih memungkikan. Tetapi itu semua tergantung dari pada parpol dan paslon.

“Itu semua tergantung kepada teman-teman parpol dan paslon dengan beberapa indikator tadi. Misalnya salah satu parpol pendukung bersepakat mengalihkan dukungannya ke paslon baru,” ucapnya.

Perlu diketahui, syarat bisa mengusung paslon di Pilkada Tarakan minimal harus mengumpulkan 12.870 suara atau 10 persen dari suara sah Pemilu 14 Februari 2024. Sedangkan jumlah total suara sah 128.693 suara.(**)

Tags: AsriadiHeadlineKPU Kota TarakanpaslonPendaftaran paslonPilkada Kota TarakanPilwali Tarakan

Berita Lainnya

Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara
Politik

Satu Komando, Ibrahim Ali Persiapkan Pelantikan Serentak DPW dan DPD PAN se-Kaltara

10 Maret 2026 20:18
Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo
Politik

Ibrahim Ali Instruksikan Kader PAN Kaltara Berbagi dan Kawal Kebijakan Prabowo

10 Maret 2026 19:30
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Soroti Budaya Scroll Gadget, Syamsuddin Arfah Ajak Warga Kembali ke Buku

10 Maret 2026 15:23
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Pansus IV DPRD Kaltara Kebut Raperda Perbukuan dan Literasi, Targetkan Penguatan Anggaran Eksplisit

10 Maret 2026 14:55
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Muhammad Hatta Tekankan Pentingnya Mitigasi Kendala dalam Pembahasan Raperda Perbukuan Literasi Kaltara

10 Maret 2026 14:38
Vamelia Ibrahim Desak Raperda Literasi Kaltara Jadi Payung Hukum dan Solusi Distribusi Buku
Parlemen

Ketua Bapemperda Kaltara Dorong Penguatan Penulis Lokal dan Sejarah Kerajaan dalam Raperda Perbukuan

10 Maret 2026 13:41
Next Post
Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Dibuka 2-4 September

Pendaftaran Calon Pilkada Tarakan Diperpanjang 3 Hari, Dibuka 2-4 September

Penampilan Seni dan Budaya Jawa Meriahkan HUT Tana Tidung Ke-17

Berkas Pencalonan Dico di Kendal Dikembalikan KPU, Pakar: Bisa Diuji Ulang ke Bawaslu

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • THR ASN Tunggu Regulasi, Bupati Siapkan Perhatian untuk Petugas Kebersihan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian Anggaran, 361 Tenaga Non-ASN DLH Tarakan Resmi Dialihdayakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cuti Bersama Ikuti Edaran Kemendagri, Pelayanan Publik Tetap Jalan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • JOB Simenggaris dan Pemkab Nunukan Perkuat Kolaborasi Energi dalam Safari Ramadhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Sertijab Kasat Reskrim dan Kapolsek, Kapolres Tarakan Tekanan Penyelesaian Kasus Secara Tuntas dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Kurang 24 Jam, 550 Tiket Mudik Gratis PLN Rute Balikpapan–Surabaya Habis

10 Maret 2026 22:16

Perkuat Pertahanan Perbatasan, Korem 092/Maharajalila Resmi Terima Personel Baru Yonif TP 921 dan 922

10 Maret 2026 22:11
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP