• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Eksepsi KPU Tana Tidung Diterima, PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Pilkada Said Agil-Hendrik

by Redaksi
2 November 2024 08:24
in Daerah, Politik
A A

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tana Tidung, Ramsyah

TANA TIDUNG, – Gugatan perdata Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Tidung, Nomor 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin 9 Oktober lalu, ditolak Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/10/2024).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Banjarmasin, penggugat Said Agil dan Hendrik yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Tana Tidung, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung.

Baca Juga

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

“Menyatakan Batal Keputusan KPU Tana Tidung No. 298 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tanah Tidung tahun 2024. Menyatakan Diskualifikasi pasangan IBRAHIM ALI, A.Md – SABRI, S.Pd dari Pemilihan Umum Bupati/wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung-Kalimantan Utara,” demikian bunyi petitum Said Agil-Hendrik.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tana Tidung, Ramsyah menuturkan pihaknya mendapatkan undangan dari PTTUN terkait gugatan atas nama paslon Said Agil dan Hendrik.

“Di undangan itu, kami dari KPU menghadiri sidang untuk perbaikan gugatan pada 14 Oktober di PTTUN. Ternyata memang gugatan itu diterima untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Gugatan ini berkaitan dengan adanya keputusan dari KPU Tana Tidung terkait penetapan paslon,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Setelah prosesnya berjalan, mulai dari sidang, pemeriksaan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Hingga dibacakan putusan Majelis Hakim secara terbuka, di upload di e-court masing-masing pihak.

“Putusannya itu menyatakan bahwa gugatan ditolak PTTUN. Kalau sesuai Peraturan MA, memang waktu untuk persidangan di PTTUN waktunya 15 hari (sengketa pilkada),” tuturnya.

Setelah gugatan dinyatakan diterima, proses sidang mulai dari upload jawaban gugatan dan bukti dilakukan secara online melalui aplikasi e-court. Pada 22 Oktober dilakukan sidang tatap muka untuk pemeriksaan alat bukti dan 23 Oktober dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum penggugat yang tidak memenuhi subjek.

“Hasil putusannya, berdasarkan yang kami terima di e-court dan SIPP PTTUN Banjarmasin, menerima eksepsi penggugat. Kami eksepsikan legal standing pelapor sesuai di putusan, memang tidak memenuhi sebagai yang mengajukan di PTTUN,” ungkapnya.(**)

Tags: Berita PilkadaHeadlineKPU Tana TidungPengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPilkada 2024

Berita Lainnya

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi
Parlemen

Sikapi Keluhan Warga Pantai Amal, Komisi III DPRD Kaltara Desak PLN Segera Beri Solusi

6 Juni 2026 21:12
Daerah

Promo Junivaganza, Beli Token di PLN Mobile Berkesempatan Dapat Voucher Listrik Rp10.000

6 Juni 2026 18:49
Daerah

Muswil IPM Kaltara, Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI

6 Juni 2026 14:01
Daerah

YBM PLN UID Kaltimra Dukung Percepatan Penurunan Stunting, Pastikan Program GENTING Tepat Sasaran di Samarinda

4 Juni 2026 20:54
Daerah

DWP Kaltara Soroti Degradasi Attitude Gen Z, Dorong Penguatan Literasi dan Peran Orang Tua

4 Juni 2026 20:51
Daerah

Pemprov Kaltara Bangun 13 PLTS Komunal untuk Percepat Pemerataan Listrik di Wilayah Perbatasan

4 Juni 2026 20:45
Next Post
Infrastruktur dan Bantuan Peralatan Pertanian Jadi Curhatan Warga di Reses Habusan

Infrastruktur dan Bantuan Peralatan Pertanian Jadi Curhatan Warga di Reses Habusan

29 Relawan Kharisma Door to Door ke Masyarakat

Khairul Serap Keluhan Warga Karang Anyar, dari Lapangan Pekerjaan hingga Kuota Gas LPG

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Kapolres Tarakan Pimpin Sertijab Kapolsek KSKP dan Penyerahan Jabatan Kasat Resnarkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub dan Mabes TNI Sinkronkan Strategi Percepatan Pembangunan Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jupiter Aerobatic Team Tiba di Tarakan, Siap Emban Misi Internasional ke Brunei Darussalam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Sinergi, Damkar Tana Tidung Latih Prajurit Yonif TP 922 Hadapi Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haru dan Bangga, SMPN 1 Tarakan Lepas 339 Siswa Menuju Generasi Emas 2045

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

IKN Dukung Gerakan ASRI Nasional melalui Aksi Nyata Pemulihan Lingkungan dan Keadilan Iklim

6 Juni 2026 21:45

Bicara dalam International Conference on Pesantren 2026, Menteri Nusron Ajak Masyarakat Sertipikatkan Tanah Wakaf untuk Lindungi Aset Umat

6 Juni 2026 21:34
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP