• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Eksepsi KPU Tana Tidung Diterima, PTTUN Banjarmasin Tolak Gugatan Pilkada Said Agil-Hendrik

by Redaksi
2 November 2024 08:24
in Daerah, Politik
A A

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tana Tidung, Ramsyah

TANA TIDUNG, – Gugatan perdata Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tana Tidung, Nomor 8/G/PILKADA/2024/PT.TUN.BJM yang diajukan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Banjarmasin 9 Oktober lalu, ditolak Majelis Hakim dalam putusan yang dibacakan pada Rabu (30/10/2024).

Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTTUN Banjarmasin, penggugat Said Agil dan Hendrik yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 di Pilkada Tana Tidung, menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tana Tidung.

Baca Juga

Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

Solusi Jalan Tengah Polemik Ojek Bandara, DPRD Usulkan Titik Jemput di Area Bandara Lama

Baharudin Tekankan Solusi “Win-Win” bagi Ojek Pangkalan dan Bandara Juwata, Semua Harus Bahagia

“Menyatakan Batal Keputusan KPU Tana Tidung No. 298 tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati Tanah Tidung tahun 2024. Menyatakan Diskualifikasi pasangan IBRAHIM ALI, A.Md – SABRI, S.Pd dari Pemilihan Umum Bupati/wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung-Kalimantan Utara,” demikian bunyi petitum Said Agil-Hendrik.

Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan Tana Tidung, Ramsyah menuturkan pihaknya mendapatkan undangan dari PTTUN terkait gugatan atas nama paslon Said Agil dan Hendrik.

“Di undangan itu, kami dari KPU menghadiri sidang untuk perbaikan gugatan pada 14 Oktober di PTTUN. Ternyata memang gugatan itu diterima untuk dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan. Gugatan ini berkaitan dengan adanya keputusan dari KPU Tana Tidung terkait penetapan paslon,” katanya, Jumat (1/11/2024).

Setelah prosesnya berjalan, mulai dari sidang, pemeriksaan alat bukti dan pemeriksaan saksi. Hingga dibacakan putusan Majelis Hakim secara terbuka, di upload di e-court masing-masing pihak.

“Putusannya itu menyatakan bahwa gugatan ditolak PTTUN. Kalau sesuai Peraturan MA, memang waktu untuk persidangan di PTTUN waktunya 15 hari (sengketa pilkada),” tuturnya.

Setelah gugatan dinyatakan diterima, proses sidang mulai dari upload jawaban gugatan dan bukti dilakukan secara online melalui aplikasi e-court. Pada 22 Oktober dilakukan sidang tatap muka untuk pemeriksaan alat bukti dan 23 Oktober dilanjutkan pemeriksaan saksi.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim, berkaitan dengan kedudukan hukum penggugat yang tidak memenuhi subjek.

“Hasil putusannya, berdasarkan yang kami terima di e-court dan SIPP PTTUN Banjarmasin, menerima eksepsi penggugat. Kami eksepsikan legal standing pelapor sesuai di putusan, memang tidak memenuhi sebagai yang mengajukan di PTTUN,” ungkapnya.(**)

Tags: Berita PilkadaHeadlineKPU Tana TidungPengadilan Tinggi Tata Usaha NegaraPilkada 2024

Berita Lainnya

Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran
Parlemen

Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

14 April 2026 20:51
Daerah

Polda Kaltim Kembangkan Kasus RPU, Kadis Ketahanan Pangan Kutim Ikut Terseret

14 April 2026 19:05
Solusi Jalan Tengah Polemik Ojek Bandara, DPRD Usulkan Titik Jemput di Area Bandara Lama
Parlemen

Solusi Jalan Tengah Polemik Ojek Bandara, DPRD Usulkan Titik Jemput di Area Bandara Lama

14 April 2026 18:32
Baharudin Tekankan Solusi “Win-Win” bagi Ojek Pangkalan dan Bandara Juwata, Semua Harus Bahagia
Parlemen

Baharudin Tekankan Solusi “Win-Win” bagi Ojek Pangkalan dan Bandara Juwata, Semua Harus Bahagia

14 April 2026 17:59
Soroti Nasib Ojek Bandara, Adyansa: Kondisi Ekonomi Driver Tidak Bisa Disamaratakan
Parlemen

Soroti Nasib Ojek Bandara, Adyansa: Kondisi Ekonomi Driver Tidak Bisa Disamaratakan

14 April 2026 16:48
Perkuat Sinergi, LPADKT dan Kapolda Kaltara Komitmen Jaga Keamanan Wilayah
Daerah

Perkuat Sinergi, LPADKT dan Kapolda Kaltara Komitmen Jaga Keamanan Wilayah

14 April 2026 16:36
Next Post
Infrastruktur dan Bantuan Peralatan Pertanian Jadi Curhatan Warga di Reses Habusan

Infrastruktur dan Bantuan Peralatan Pertanian Jadi Curhatan Warga di Reses Habusan

29 Relawan Kharisma Door to Door ke Masyarakat

Khairul Serap Keluhan Warga Karang Anyar, dari Lapangan Pekerjaan hingga Kuota Gas LPG

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • ORKI Kaltara Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kabupaten dan Kota

    ORKI Kaltara Targetkan Pembentukan Pengurus di Seluruh Kabupaten dan Kota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cetak Instruktur Berkarakter dan Profesional, ORKI Kaltara Gelar TFI Batch 2 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Kaltara Ajak Perusahaan Terlibat Perbaikan Jalan melalui CSR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua KORMI Kaltara Apresiasi Langkah Cepat ORKI Cetak Instruktur Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkuat Mesin Partai Menuju 2029, Wasekjen DPP PKB Buka Muscab Serentak se-Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pastikan Kesesuaian Data Sertipikat Tanah, Ini Cara Mudah Pengecekannya

14 April 2026 21:01
Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

Polemik PHK Petugas Kebersihan Tarakan: DPRD Kecam PT Meris Tak Manusiawi, DLH Akui Dilema Anggaran

14 April 2026 20:51
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP