TARAKAN, Fokusborneo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan menggelar Rapat Paripurna I Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027 di Ruang Utama DPRD Kota Tarakan, Selasa (4/8/26).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus, dengan didampingi Wakil Ketua I Herman Hamid dan Wakil Ketua II Edi Patanan serta dihadiri 26 anggota DPRD tersebut, membahas agenda penting, yakni Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) Penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Tahun Jamak (Multiyears) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, para Asisten, Kepala Perangkat Daerah, serta jajaran pejabat di lingkungan Pemkot Tarakan.
Dalam memimpin rapat, Ketua DPRD Kota Tarakan, Muhammad Yunus menyampaikan penarikan Raperda yang telah disepakati bersama ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
”Rancangan Raperda yang berasal dari Wali Kota yang sedang dibahas atau telah disepakati bersama hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Wali Kota,” ujar Muhammad Yunus.
Lebih lanjut, Yunus menjelaskan penarikan serta peninjauan kembali Raperda Pembangunan Tahun Jamak ini, dilakukan karena kegiatan infrastruktur yang menggunakan pembiayaan tahun jamak pada dasarnya tidak harus diatur dalam bentuk Peraturan Daerah.
”Kegiatan pembangunan infrastruktur yang didanai melalui pembiayaan tahun jamak tidak perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah, melainkan cukup dengan kesepakatan bersama antara Kepala Daerah dengan DPRD Kota Tarakan,” jelas Yunus.
.Sementara itu, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul, M.Kes., menyampaikan apresiasi dan terima kasih setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta Pansus DPRD Kota Tarakan atas dukungan dan kerja samanya selama ini.
Wali Kota menjelaskan, usulan penarikan ini merujuk pada hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait aturan terbaru.
Ketentuan mengenai Perda Tahun Jamak dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah diperbarui melalui Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, yang mengamanatkan bentuk persetujuan bersama (MoU) antara Kepala Daerah dan DPRD.
”Kalau ditetapkan dalam Peraturan Daerah, mekanismenya sangat mengikat, padahal kita tidak tahu pasti bagaimana dinamika dan perkembangan keuangan daerah ke depan. Menurut kementerian, cukup dengan MoU kesepakatan bersama agar lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kemampuan daerah,” ungkap dr. Khairul.
Selain itu, pertimbangan efisiensi waktu juga menjadi alasan utama penarikan Raperda tersebut. Penetapan hingga pengundangan sebuah Perda membutuhkan proses serta waktu yang cukup panjang, sedangkan pemerintah daerah membutuhkan akselerasi dalam percepatan pembangunan infrastruktur.
”Dengan disetujuinya penarikan Raperda ini melalui MoU, kami dapat lebih fokus untuk segera menyelesaikan program-program pembangunan infrastruktur di Kota Tarakan demi kepentingan masyarakat,” pungkas Wali Kota.
Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) penarikan Raperda Wali Kota Tarakan dan Pimpinan DPRD Kota Tarakan dengan disaksikan seluruh anggota dewan dan undangan yang hadir.(**)











Discussion about this post