• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Tana Tidung Imbau Paslon Tertibkan APK Saat Masa Tenang

by Redaksi
23 November 2024 12:57
in Politik
A A
0

Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah bersama KPU dan instansi menggelar rapat koordinasi jelang masa tenang. Foto : Bawaslu KTT

TANA TIDUNG – Dalam rangka melaksanakan pencegahan dugaan pelanggaran pada masa tenang Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terbitkan surat imbauan.

Surat imbauan tersebut di tujukan kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, partai politik dan tim kampanye.

Baca Juga

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

Enam Dekade Golkar, Rahmad Mas’ud Tegaskan Pentingnya Politik Pengabdian

Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Pasal 39 ayat (3) menyebutkan: Alat peraga Kampanye harus sudah
dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan
suara. Pasal 39 ayat (4): Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

“Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 (dua) diatas, diimbau kepada
Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, untuk tidak melakukan Kegiatan Kampanye pada masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024,” jelas Ardiansyah.

Tidak hanya itu, menertibkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye-nya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (3) tersebut diatas;

“Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana ketentuan huruf b dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (4) tersebut diatas,” beber Ardiansyah.

Bawaslu juga menegaskan, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga :Bawaslu Tana Tidung Lakukan Pemetaan Potensi TPS Rawan

“Terhadap Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang pada masa tenang maka dianggap telah melakukan Kampanye diluar jadwal,” tegasnya.

Jika aturan ini dilanggar, paslon akan dikenakan sanksi penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 Rb atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan melaksanakan Patroli di masa tenang sehingga apabila masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang akan di tertibkan Oleh
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Tim.

Apabila terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung
serta tim menghalang-halangi, menjalankan tugas pengawasan
dianggap telah melanggar ketentuan pasal 198A undang–undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling
lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp.
24.000.000,00,” pungkasnya. (**)

Tags: Alat Peraga KampanyeBerita PilkadaHeadlineKPU Tana Tidungmasa tenangpaslonPilkada Tana Tidung 2024
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Daerah

Kunjungi Bidang Hukum Pemkab, Bawaslu Tana Tidung Tingkatkan Pengelolaan JDIH

21 Oktober 2025 17:45
Politik

Enam Dekade Golkar, Rahmad Mas’ud Tegaskan Pentingnya Politik Pengabdian

21 Oktober 2025 13:23
Daerah

Sabri Resmi Pimpin PDI Perjuangan KTT, Hasto Dorong Regenerasi dan Konsolidasi Kader

20 Oktober 2025 13:27
Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan
Politik

Albert Kembali Pimpin DPD PDI Perjuangan Kaltara, Irwan Sabri Ketua DPC Nunukan

20 Oktober 2025 09:35
Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah
Olah Raga

Cegah Atlet Kaltara Dibajak, Rahmawati Tekankan Apresiasi Pemerintah

19 Oktober 2025 13:31
Parlemen

Serukan Penguatan Kualitas Produk UMKM, Rahmawati Fasilitasi Sosialisasi SNI

18 Oktober 2025 21:37
Next Post

Masyarakat Sulawesi Bersatu Kawal Kemenangan ZIAP 

DPK Kaltara Jangkau Siswa Sekolah Lewat Pusling Goes To School

Tokoh Muhammadiyah Kaltara Nilai Zainal Paliwang Sosok Pemimpin Membumi 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Proses Pengosongan Rumah Dinas dr. Liza di Tana Tidung Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inspektorat Tana Tidung Pastikan Pembangunan Jembatan Sei Sebawang Berjalan Sesuai Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15-19 Oktober Dilakukan Pemeliharaan Intek Embung Binalatung, Warga Dihimbau Menampung Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hanya 315 Angkot Layak Jalan, Dishub Balikpapan Siapkan Skema Transportasi Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BWS Kalimantan V Siapkan Enam Embung Baru Atasi Kekurangan Air Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Jaga Rasa Aman Warga, Brimob Kaltim Dukung Penegakan Hukum Damai di Kubar

21 Oktober 2025 21:43

Brimob Kaltim Hadir Humanis Kawal Relokasi Lahan PDAM Samarinda Berjalan Aman dan Tertib

21 Oktober 2025 21:36
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP