TANA TIDUNG – Dalam rangka melaksanakan pencegahan dugaan pelanggaran pada masa tenang Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terbitkan surat imbauan.
Surat imbauan tersebut di tujukan kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, partai politik dan tim kampanye.
Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.
Kemudian, Pasal 39 ayat (3) menyebutkan: Alat peraga Kampanye harus sudah
dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan
suara. Pasal 39 ayat (4): Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
“Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 (dua) diatas, diimbau kepada
Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, untuk tidak melakukan Kegiatan Kampanye pada masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024,” jelas Ardiansyah.
Tidak hanya itu, menertibkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye-nya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (3) tersebut diatas;
“Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana ketentuan huruf b dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (4) tersebut diatas,” beber Ardiansyah.
Bawaslu juga menegaskan, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Baca Juga :Bawaslu Tana Tidung Lakukan Pemetaan Potensi TPS Rawan
“Terhadap Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang pada masa tenang maka dianggap telah melakukan Kampanye diluar jadwal,” tegasnya.
Jika aturan ini dilanggar, paslon akan dikenakan sanksi penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 Rb atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan melaksanakan Patroli di masa tenang sehingga apabila masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang akan di tertibkan Oleh
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Tim.
Apabila terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung
serta tim menghalang-halangi, menjalankan tugas pengawasan
dianggap telah melanggar ketentuan pasal 198A undang–undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling
lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp.
24.000.000,00,” pungkasnya. (**)