• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Politik

Bawaslu Tana Tidung Imbau Paslon Tertibkan APK Saat Masa Tenang

by Redaksi
23/11/2024
in Politik
A A

Ketua Bawaslu Tana Tidung Ardiansyah bersama KPU dan instansi menggelar rapat koordinasi jelang masa tenang. Foto : Bawaslu KTT

TANA TIDUNG – Dalam rangka melaksanakan pencegahan dugaan pelanggaran pada masa tenang Pemilihan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung terbitkan surat imbauan.

Surat imbauan tersebut di tujukan kepada dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, partai politik dan tim kampanye.

Baca Juga

Salah Paham Basis Data Clear, DPRD Kaltara Pastikan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda Batal Dinonaktifkan

Soal Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS, Supa’ad Dorong Gotong Royong Antar Daerah

Supa’ad Puji Bakti Sosial PCNU Tarakan Hidupkan Warisan Kemanusiaan Gus Dur

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Supa’ad Hadianto Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kaltara

Ketua Bawaslu Tana Tidung, Ardiansyah menjelaskan bahwa surat imbauan tersebut dibuat berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Kemudian, Pasal 39 ayat (3) menyebutkan: Alat peraga Kampanye harus sudah
dibersihkan paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum Hari pemungutan
suara. Pasal 39 ayat (4): Pembersihan alat peraga Kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.

“Bahwa berdasarkan ketentuan angka 2 (dua) diatas, diimbau kepada
Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik
Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, untuk tidak melakukan Kegiatan Kampanye pada masa tenang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung Tahun 2024,” jelas Ardiansyah.

Tidak hanya itu, menertibkan atau membersihkan Alat Peraga Kampanye-nya paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum hari pemungutan suara, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (3) tersebut diatas;

“Pembersihan Alat Peraga Kampanye sebagaimana ketentuan huruf b dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye, sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (4) tersebut diatas,” beber Ardiansyah.

Bawaslu juga menegaskan, dalam hal terdapat dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Baca Juga :Bawaslu Tana Tidung Lakukan Pemetaan Potensi TPS Rawan

“Terhadap Alat Peraga Kampanye yang masih terpasang pada masa tenang maka dianggap telah melakukan Kampanye diluar jadwal,” tegasnya.

Jika aturan ini dilanggar, paslon akan dikenakan sanksi penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100 Rb atau paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah). Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Tana Tidung akan melaksanakan Patroli di masa tenang sehingga apabila masih terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang akan di tertibkan Oleh
Bawaslu Kabupaten Tana Tidung dan Tim.

Apabila terdapat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tana Tidung
serta tim menghalang-halangi, menjalankan tugas pengawasan
dianggap telah melanggar ketentuan pasal 198A undang–undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalang-halangi Penyelenggara pemilihan dalam melaksanakan tugasnya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling
lama 24 bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 dan paling banyak Rp.
24.000.000,00,” pungkasnya. (**)

Tags: Alat Peraga KampanyeBerita PilkadaHeadlineKPU Tana Tidungmasa tenangpaslonPilkada Tana Tidung 2024

Berita Lainnya

Salah Paham Basis Data Clear, DPRD Kaltara Pastikan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda Batal Dinonaktifkan
Parlemen

Salah Paham Basis Data Clear, DPRD Kaltara Pastikan 17 Ribu Peserta BPJS Pemda Batal Dinonaktifkan

17 Juni 2026 15:05
Soal Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS, Supa’ad Dorong Gotong Royong Antar Daerah
Parlemen

Soal Penonaktifan 17 Ribu Peserta BPJS, Supa’ad Dorong Gotong Royong Antar Daerah

17 Juni 2026 14:18
Supa’ad Puji Bakti Sosial PCNU Tarakan Hidupkan Warisan Kemanusiaan Gus Dur
Parlemen

Supa’ad Puji Bakti Sosial PCNU Tarakan Hidupkan Warisan Kemanusiaan Gus Dur

16 Juni 2026 12:23
Peringati Hari Lingkungan Hidup, Supa’ad Hadianto Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kaltara
Parlemen

Peringati Hari Lingkungan Hidup, Supa’ad Hadianto Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam Kaltara

15 Juni 2026 16:55
DPRD Kaltara Temui Anggota DPR RI Hj. Rahmawati, Kawal Tiga Aspirasi Strategis Daerah
Parlemen

DPRD Kaltara Temui Anggota DPR RI Hj. Rahmawati, Kawal Tiga Aspirasi Strategis Daerah

14 Juni 2026 09:24
Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi
Politik

Sosialisasikan SOP Persuratan, Bawaslu Tarakan Perkuat Tata Kelola Administrasi

13 Juni 2026 11:50
Next Post

Masyarakat Sulawesi Bersatu Kawal Kemenangan ZIAP 

DPK Kaltara Jangkau Siswa Sekolah Lewat Pusling Goes To School

Tokoh Muhammadiyah Kaltara Nilai Zainal Paliwang Sosok Pemimpin Membumi 

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Otorita IKN Gelar Aksi Bersih Pantai dan Tanam 350 Mangrove di Pantai Tanah Merah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Spanduk Larangan di Pasar Beringin, ADO Kaltara Boikot Layanan Penumpang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kesaksian Pegawai Bakso dan Mie Ayam ABC Mulawarman saat Kebakaran: Api Muncul dari Lantai Dua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memasuki Hari Kedua, SPMB di SMAN 1 Tarakan Berjalan Aman dan Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hadiri Pelepasan Siswa, Pemkot Tarakan Apresiasi Sokola Alam Binari Dukung Kemajuan Pendidikan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Lomba Domino Meriahkan HARI Bhayangkara ke-80 di Polsek Tarakan Utara

20 Juni 2026 14:54

Kapolsek Tarakan Barat Cek Perkembangan Jagung Hibrida Binaan, Edukasi Petani Tingkatkan Perawatan Tanaman

20 Juni 2026 14:48
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP