BALIKPAPAN, Fokusborneo.com — Upaya percepatan legalisasi dan pengamanan aset tanah wakaf terus diperkuat melalui sinergi lintas kementerian. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menyerahkan sertipikat tanah wakaf kepada Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan, Kamis (25/6/2026).
Penyerahan dilakukan langsung oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Syafruddin, S.H., kepada Kepala Kantor Kemenag Kota Balikpapan, H. Masrivani, S.Ag., M.H., bertepatan dengan kegiatan Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas.
Syafruddin mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari implementasi Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Agama dalam mempercepat sertipikasi tanah wakaf.
“Melalui kolaborasi ini, kami ingin memastikan aset-aset wakaf memiliki kepastian hukum yang kuat sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Sertipikat yang diserahkan merupakan tanah wakaf yang berada di Kelurahan Karang Joang dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ).
Menurut Syafruddin, sertipikasi tanah wakaf tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga mencegah potensi sengketa di kemudian hari. Selain itu, langkah ini diharapkan dapat menjamin keberlanjutan pemanfaatan aset wakaf bagi generasi mendatang.
“Kami terus mendorong percepatan sertipikasi tanah wakaf sebagai bentuk perlindungan aset umat, agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan,” tambahnya.
Melalui kerja sama yang terjalin antara ATR/BPN dan Kementerian Agama, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Balikpapan dapat terdata dan tersertipikasi dengan baik, sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.(*/KANTAHBPN)















Discussion about this post