BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Komitmen menghadirkan kepastian hukum atas tanah kembali ditegaskan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan melalui penyerahan sertipikat kepada Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Jumat (10/7/2026).
Penyerahan dua lembar sertipikat hak atas tanah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, kepada Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Balikpapan, Dr. Arfan, di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan.
Baca Juga
Adapun sertipikat yang diserahkan merupakan aset yayasan yang berada di Kelurahan Teritip. Kegiatan ini turut dihadiri Ketua Yayasan Pondok Pesantren Hidayatullah Toli-Toli Mursalim, Kepala Bidang Aset Hidayatullah Abdul Rasyid Ridha, serta jajaran pengurus dan staf.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., C.Med., QRMP., menegaskan bahwa penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kepemilikan tanah, termasuk bagi lembaga pendidikan keagamaan.
“Melalui penyerahan sertipikat ini, kami ingin memastikan bahwa setiap aset memiliki kepastian hukum yang jelas, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan memberikan rasa aman bagi pemiliknya,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian hak atas tanah sangat penting untuk mendukung pengelolaan aset yang tertib serta mendorong pengembangan berbagai kegiatan, baik di bidang pendidikan maupun sosial kemasyarakatan.
Dalam suasana yang hangat dan penuh keakraban, penyerahan sertipikat ini juga menjadi simbol hadirnya negara dalam mendukung keberlangsungan lembaga pendidikan berbasis keagamaan.
Kegiatan kemudian ditutup dengan doa bersama yang dipanjatkan untuk kebaikan para pemimpin, kelancaran dalam menjalankan amanah, serta kemajuan bangsa dan negara.
Melalui langkah ini, Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga setiap hak atas tanah dapat terlindungi dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.(**)














Discussion about this post