BALIKPAPAN, Fokusborneo.com – Upaya menuntaskan kegiatan Konsolidasi Tanah Tahun Anggaran 2023 terus dikebut. Kantor Pertanahan Kota Balikpapan menggelar rapat koordinasi secara daring bersama Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, Kamis (16/07/2026).
Rapat ini secara khusus membahas berbagai kendala teknis yang selama ini menghambat proses penyelesaian sertipikasi Konsolidasi Tanah di Kelurahan Margasari, Kecamatan Balikpapan Barat.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyelesaian program Konsolidasi Tanah TA 2023 tetap menjadi prioritas dan akan kembali dilanjutkan pada tahun ini.
“Melalui koordinasi ini, kami berharap berbagai kendala teknis dapat segera teratasi, sehingga proses penyelesaian kegiatan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, tim Kantor Pertanahan Kota Balikpapan memaparkan sejumlah hambatan, terutama terkait penggunaan aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).
Menanggapi hal itu, tim Pusdatin ATR/BPN memberikan pendampingan sekaligus solusi teknis yang dibutuhkan. Hasilnya, sejumlah permasalahan yang sebelumnya menghambat kini mulai menemukan jalan keluar, sehingga proses penyelesaian berkas dapat kembali dilanjutkan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, perwakilan Pusdatin ATR/BPN, Meta Murniati dan Andi Pujianto, yang memberikan arahan teknis secara langsung kepada tim di Balikpapan.
Melalui koordinasi ini, diharapkan penyelesaian Konsolidasi Tanah TA 2023 dapat berjalan lebih optimal, sekaligus mempercepat penerbitan sertipikat. Langkah ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat Kota Balikpapan.














Discussion about this post