TANJUNG SELOR, Fokusborneo.com – Kesepakatan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) bersama DPRD Kaltara terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dinilai harus segera diwujudkan dalam pelaksanaan yang nyata dan terukur.
Dua Ranperda tersebut yakni Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam Pembangunan Daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kaltara, Jufri Budiman, S.Pd., M.M., menegaskan kesepakatan tersebut tidak boleh berhenti pada proses pembahasan dan pengesahan. Menurutnya, setiap kebijakan dan anggaran harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kita tidak ingin APBD hanya berhenti pada angka-angka di atas kertas. Setiap rupiah anggaran harus benar-benar memberikan manfaat dan dampak yang dirasakan masyarakat Kalimantan Utara. Karena itu, setelah disepakati, pengawasan terhadap pelaksanaannya harus menjadi perhatian bersama,” tegas Jufri.
Ia menjelaskan, perubahan APBD bukan sekadar proses administratif untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan belanja daerah. P-APBD 2026 harus menjadi instrumen untuk memastikan program prioritas pemerintah daerah berjalan efektif, tepat sasaran, transparan dan menghasilkan manfaat yang jelas.
“DPRD akan terus mengawal. Jangan sampai ada anggaran yang besar tetapi output dan manfaatnya kecil. Kita ingin setiap program memiliki target yang jelas, pelaksanaan yang terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya.
Jufri juga menyoroti Ranperda Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah. Ia menegaskan, regulasi tersebut harus diterapkan dalam seluruh tahapan pembangunan, bukan sekadar menjadi dokumen formal.
“Pengarusutamaan gender harus masuk ke dalam perencanaan, penganggaran, pelaksanaan sampai evaluasi pembangunan. Ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif, tetapi bagaimana pembangunan benar-benar memberikan kesempatan dan manfaat yang adil bagi seluruh masyarakat,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD Kaltara akan mendorong agar implementasi PUG diterjemahkan ke dalam program dan kebijakan konkret di seluruh perangkat daerah.
“Setelah Ranperda ini disepakati, pekerjaan sebenarnya justru dimulai. Pemerintah daerah harus mampu menerjemahkan regulasi menjadi program yang nyata. DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan komitmen tersebut benar-benar dilaksanakan,” katanya.
Jufri menambahkan, sinergi antara Pemprov Kaltara dan DPRD menjadi bagian penting dalam memastikan hasil kesepakatan dapat berjalan sesuai tujuan.
“Kita punya tanggung jawab yang sama kepada masyarakat. Pemerintah melaksanakan, DPRD mengawasi dan memastikan kebijakan berjalan sesuai tujuan. Ukurannya sederhana: apakah masyarakat mendapatkan manfaat atau tidak,” tuturnya.
Ia berharap kesepakatan terhadap kedua Ranperda tersebut menjadi momentum untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus pembangunan di Kalimantan Utara.
“Jangan hanya bagus saat dibahas dan disahkan. Yang paling penting adalah bagaimana setelah disahkan, aturan dan anggaran tersebut benar-benar bekerja untuk masyarakat Kaltara,” pungkas Jufri. (***)















Discussion about this post