Menu

Mode Gelap
Capaian WTP Harus Berkorelasi dengan Pembangunan Daerah Gubernur Bantu Pembangunan Masjid Al Ikhlas Polairud Polda Kaltara Gubernur Santuni Pemilik Taman Pendidikan Alquran (TPA) Pantai Amal yang Terbakar Percepat Herd Immunity, Kodim Tarakan Gelar Serbuan Vaksin Untuk Pelajar Sinergikan Pemerintah Pusat dan Daerah, Pemprov Gelar Rakor GWPP

KPH Tarakan · 7 Sep 2024 21:08 WITA ·

Buka Lahan Picu Kebakaran Hutan dan Lahan


KARHUTLA : Tim Brigdal Karhutla KPH Tarakan bersama Korlakar dan BPBD Kota Tarakan saat melakukan pengendalian karhutla di RT 3 Amal Lama, Pantai Amal, Sabtu (7/9) sore. Foto: KPH Tarakan Perbesar

KARHUTLA : Tim Brigdal Karhutla KPH Tarakan bersama Korlakar dan BPBD Kota Tarakan saat melakukan pengendalian karhutla di RT 3 Amal Lama, Pantai Amal, Sabtu (7/9) sore. Foto: KPH Tarakan

TARAKAN – Dari beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Tarakan termasuk yang berada didalam kawasan lindung, pemicunya adalah pembukaan lahan untuk permukiman atau perkebunan.

Diutarakan Polisi Kehutanan Muda pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Romy Suprianto, sebagian besar kejadian karhutla memang ditemukan adanya indikasi pembersihan lahan untuk perkebunan.

width"300"
width"300"
width"300"

“Seperti yang terjadi di Sungai Kuli pada Jum’at (6/9) lalu, api bermula dari ladang milik warga lalu tak terkendali karena kurang diawasi. Ditambah cuaca terik dan angin kencang, maka api cepat merambat ke kawasan sekitarnya,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

width"300"
width"400"
width"300"

Berkaca dari hal tersebut, KPH Tarakan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga agar melakukan pengawasan saat melakukan pembersihan lahan dengan membakar. Atau, sebelumnya melaporkan kegiatan pembakaran lahan tersebut kepada KPH Tarakan maupun instansi terkait lainnya sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan perambatan api yang tak terkendali.

width"300"
width"300"

“Peraturan perundangan memungkinkan bagi pemberian hukuman bagi pelaku pembakaran yang disengaja tersebut. Karena, pengendalian karhutla ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional,” ucapnya.

width"300"

Tak terlepas dari itu, Romy kembali menegaskan bahwa pembukaan lahan tak hanya dapat dilakukan dengan cara membakar meski hal tersebut murah dan cepat. Tapi, dapat dilakukan dengan cara yang lebih konservatif dengan dampak lingkungan yang minim. Seperti dibajak atau lainnya. (*/tim)

Artikel ini telah dibaca 130 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

RPHJP Unit IV Periode 2025-2034 Telah Difinalisasi

20 November 2024 - 17:09 WITA

KPH Tarakan Terima Audiensi Poktan Karya Bersama

20 November 2024 - 17:04 WITA

KPH – SMA 1 Nanam di Gunung Selatan

20 November 2024 - 10:22 WITA

KPH Tarakan Dampingi IPB Survei Lahan Kritis

17 November 2024 - 14:47 WITA

KPH Tarakan Rencanakan Rehab Plang Lama

17 November 2024 - 14:39 WITA

PIA Ardhya Garini Kunjung Persemaian dan Ekowisata Gunung Selatan

17 November 2024 - 14:31 WITA

Trending di KPH Tarakan