TARAKAN – Dari beberapa kejadian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kota Tarakan termasuk yang berada didalam kawasan lindung, pemicunya adalah pembukaan lahan untuk permukiman atau perkebunan.
Diutarakan Polisi Kehutanan Muda pada Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Tarakan, Romy Suprianto, sebagian besar kejadian karhutla memang ditemukan adanya indikasi pembersihan lahan untuk perkebunan.
“Seperti yang terjadi di Sungai Kuli pada Jum’at (6/9) lalu, api bermula dari ladang milik warga lalu tak terkendali karena kurang diawasi. Ditambah cuaca terik dan angin kencang, maka api cepat merambat ke kawasan sekitarnya,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) ini.
Berkaca dari hal tersebut, KPH Tarakan tak henti-hentinya mengingatkan kepada warga agar melakukan pengawasan saat melakukan pembersihan lahan dengan membakar. Atau, sebelumnya melaporkan kegiatan pembakaran lahan tersebut kepada KPH Tarakan maupun instansi terkait lainnya sehingga dapat dilakukan tindakan pencegahan perambatan api yang tak terkendali.
“Peraturan perundangan memungkinkan bagi pemberian hukuman bagi pelaku pembakaran yang disengaja tersebut. Karena, pengendalian karhutla ini sudah menjadi perhatian nasional dan internasional,” ucapnya.
Tak terlepas dari itu, Romy kembali menegaskan bahwa pembukaan lahan tak hanya dapat dilakukan dengan cara membakar meski hal tersebut murah dan cepat. Tapi, dapat dilakukan dengan cara yang lebih konservatif dengan dampak lingkungan yang minim. Seperti dibajak atau lainnya. (*/tim)