TARAKAN – Dinas kependudukan dan catatan sipil Pemerintah Kota Tarakan, menyayangkan keterbatasan blangko kartu tanda penduduk elektronik yang diberikan kementerian dalam negeri. Dampaknya, pelayanan pencetakan E-KTP jadi terhambat.
“Blangko E-KTP kosong, sejak senin lalu. Jadi sementara pelayanan yang bisa diberikan hanya pencetakan kartu keluarga, kartu identitas anak, pembuatan akte dan pelayanan administrasi kependudukan lainnya,” jelas Plt. Kepala Disdukcapil Kota Tarakan Hamsyah, Rabu (3/7/19).
“Jaman seperti sekarang ini, masak masih pakai surat keterangan (suket). Negara, mulai tidak hadir dalam pelayanan KTP Elektronik,” tegas Hamsyah.

Tahun 2019 Disdukcapil Kota Tarakan telah mengajukan pengadaan blangko ektp sebanyak 21 ribu lembar. Terdiri dari 16 ribu untuk penggantian nomenklatur dari Propinsi Kalimantan Timur ke Kalimantan Utara. 400 lembar perbulan untuk pengajuan pembuatan E-KTP baru yang berusia 17 tahun.



Lainnya, pergantian kartu hilang 100 lembar perbulan, perubahan elemen 400 lembar perbulan dan perihal lain sampai 100 lembar perbulan.
Hamsyah berharap, pemerintah pusat khususnya Kemendagri bisa segera mencarikan solusi agar permasalahan ektp tidak terulang lagi. Apalagi 2020, Propinsi Kaltara akan melaksanakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. (spo/aii).
