TARAKAN – KomisiPemilihanUmum Kota Tarakan, buka 4 kotak suara pemilihan umum 2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Tarakan, pembukaan kotak suara, disaksikan dari Badan Pengawas Pemilu Kota Tarakan (BAWASLU) dan Pihak Keamanan dari Kepolisian Polres Tarakan.
“Pembukaan 4 kotak suara ini, menindaklanjuti surat ketua KPU RI Nomor 942/PL.02 1-SD/01/KPU/VI/2019 Tanggal 25 Juni 2019 perihal pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Pembukaan kotak suara ini, dalam rangka pengambilan formulir C 7 DPK (daftar hadir pemilih khusus) pada pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden 2019,” Kata Ketua KPU Kota Tarakan Nasruddin Thamrin kamis (04/07/19).
“Daftar pemilih di pemilu 2019 yang diambil dari kotak suara, selanjutnya direkap jumlahnya. Data Hasil rekap, nantinya akan digunakan sebagai dasar pemutakhiran data pemilih di pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Kalimantan Utara yang akan dilaksanakan 2020 mendatang,” Ujar Nasruddin.
“Untuk Pemutakhiran sendiri, masih menunggu tahapan pemilu 2020 diterbitkan KPU RI. Tahapan pemilu atau pemilihan Kepala Daerah, biasanya dimulai setahun sebelum waktu pencoblosan,” Tambah Nasruddin. (spo/aii)