TARAKAN – Berdasarkan laporan oleh warga jalan yosudarso, yang melaporkan kehilangan TV 43 Inch, Polres Tarakan langsung melakukan pengembangan dan berhasil meringkus pelaku di kediamanya Kamis (4/7/2019).
Kapolres Tarakan AKBP Yudhistira Widyawan melalui Kanit Resum Satreskim IPDA Dien F Romadhoni dalam press releasenya mengunkapkan, setelah dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku inisial AL berhasil diringkus beserta barang bukti TV 43 inch.
“setelah penyelidikan Alhamdulillah pelaku tertangkap saat menonton TV hasil curian dirumah, hasil curian dinikmati sendiri,†ujar IPDA Dien, Senin (7/7/2019).

Saat melakukan aksinya pelaku masuk melewati jendela dengan cara membobol dan merusaknya, dari pengembangan, TKP sudah memang sebelumnya menjadi target pencurian, dalam aksinya pelaku melakukannya sendiri atau single player.
“pelaku sudah melakukan aksinya sejak setengah tahun lalu, Kepolisian terus melakukan pengembangan, atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,†tutup IPDA Dien. (spo/aii).