TARAKAN – Menyikapi edaran terbaru dari Gugus Tugas Covid-19 pusat tentang kriteria pembatasan perjalanan orang, Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., memberikan arahan kepada Lurah dan Camat di ruang Imbaya Kantor Walikota Tarakan, Kamis (7/5/20).
Pada kesempatan tersebut, Wali Kota menegaskan bahwa mudik tetap dilarang, “Sejauh ini tidak ada perbedaan signifikan dengan ketentuan yang sebelumnya, edaran tersebut menegaskan bahwa pengecualian bagi aparat negara/pemerintah/swasta yang menjalankan tugas dengan kriteria tertentu,†terang Walikota.
Walikota menambahkan, jika ada keluarga inti yang sakit atau meninggal dunia dan repatriasi bagi WNI, masih dimungkinkan untuk dapat menggunakan moda transportasi laut dan udara.
“Contohnya seperti lembaga Pemerintah dan swasta di bidang kesehatan, pelayanan dasar, logistik, dan fungsi ekonomi penting termasuk di antara kriteria yang dikecualikan,†jelas Walikota.
Adapun untuk persyaratan bagi yang hendak berpergian, harus melakukan PCR test/rapid test dengan hasil negatif, melampirkan surat tugas, melampirkan rencana perjalanan secara lengkap, dan keterangan dari lurah/kades bagi kelompok yang disyaratkan, serta beberapa syarat lain sesuai maksud dan tujuan keberangkatan.(**/mt)















Discussion about this post