• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

Berpedoman Edaran Menaker, Minggu Ini Gubernur Keluarkan Edaran

by Redaksi
11 Mei 2020 09:36
in Daerah
A A
0
Pandemi Covid-19, Perusahaan Tetap Wajib Berikan THR

TANJUNG SELOR – Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah telah menerbitkan edaran, tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2020 di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini, seperti disampaikan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie,  akan diadopsi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara untuk dijalankan semua pengusaha dan karyawan dalam pemberian THR.

Baca Juga

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

Gubernur Dorong Pengelolaan Migas Hadirkan Manfaat Langsung Bagi Daerah Penghasil

“Minggu ini kita akan buat edaran yang mengacu pada edaran Menteri tersebut. Sejumlah arahan dalam edaran Menaker juga akan kita tindaklanjuti seperti, permintaan agar Pemprov membentuk Posko THR,” kata Gubernur, Minggu (10/5).

Ada empat poin utama dalam pelaksanaan pemberian THR tahun 2020. Pertama, memastikan perusahaan agar membayar THR kepada buruh sesuai peraturan perundang-undangan. Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan, maka solusinya harus melalui proses dialog antara pengusaha dan karyawan atau buruh.

“Dalam edaran itu juga diatur bahwa dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan internal perusahaan yang transparan dan beritikad baik untuk mencapai sebuah kesepakatan,” ujarnya.

Dialog antara pengusaha dan karyawan dapat menyepakati tiga hal. Pertama, perusahaan yang tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai peraturan, pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap atau dicicil.

Kedua, perusahaan yang tidak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan peraturan, pembayaran THR dapat ditunda sampai waktu yang disepakati.

Dialog antara pengusaha dan buruh bisa juga menyepakati soal waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR. “Kesepakatan pembayaran THR apapun yang dihasilkan dari dialog pengusaha dan karyawannya nanti dilaporkan ke pemprov, melalui Disnakertrans,” ujarnya.

Kepala Disnakertrans Kaltara Armin Mustafa menambahkan, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR keagamaan dan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada buruh dengan besaran sesuai peraturan dan dibayarkan pada tahun 2020.

“Demi mendorong pelaksanaan pembayaran THR sebagaimana yang telah digambarkan Ibu Menteri, kita akan segera buka Posko THR dengan tetap memperhatikan standar kesehatan pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Pandemi Covid-19 telah berdampak ke berbagai sektor. Tak terkecuali di dunia usaha. Sehingga hal ini mempengaruhi hubungan pengusaha dan karyawan dalam hal pemenuhan hak pekerja seperti upah dan THR.

Banyak pengusaha disinyalir mengalami kesulitan finansial. Bahkan tidak sedikit perusahaan yang merumahkan dan bahkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawannya. Sesuai edaran Menaker tersebut, bagi perusahaan yang tidak terdampak langsung, pemberian THR tetap mengacu pada peraturan yang ada.

Untuk diketahui, THR merupakan pendapatan non-upah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. THR wajib diberikan pengusaha kepada karyawan atau buruh, dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Pengusaha yang telat membayar THR dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja.

Pasal 59 beleid ini juga mengatur sanksi pengusaha yang tidak membayar THR sesuai ketentuan. Sanksi dimaksud adalah sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Pembayaran THR juga diatur melalui Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dalam Permenaker ini diatur bahwa bagi buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar 1 bulan upah.

Buruh dengan masa kerja 1 bulan terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12. Bisa juga THR diberikan sesuai perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau kebiasaan jika jumlahnya lebih besar daripada ketentuan.(humas)

Tags: Covid-19FBFokusfokusborneoKaltaraPandemiPemprov KaltaraPerusahaanTHR
ShareTweetSendShareSend

Berita Lainnya

Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa
Daerah

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
Daerah

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Kebakaran di Baru Ilir Balikpapan

30 Oktober 2025 21:37
Daerah

Wabup Tana Tidung Buka Sosialisasi Kepegawaian Tahun 2025: Dorong ASN Lebih Profesional dan Disiplin

30 Oktober 2025 17:43
Daerah

Gubernur Dorong Pengelolaan Migas Hadirkan Manfaat Langsung Bagi Daerah Penghasil

30 Oktober 2025 14:03
Daerah

Bupati Nunukan Apresiasi Percepatan Pembangunan Jalan Perbatasan Malinau-Krayan

30 Oktober 2025 07:30
Daerah

Wagub Dikukuhkan Menjadi Ketua DPW ICDN Kaltara, Tekankan Kolaborasi Dalam Pembangunan Daerah

30 Oktober 2025 07:06
Next Post
DPKP Gelar Pangan Murah di Desa Apung

DPKP Gelar Pangan Murah di Desa Apung

Kontak Erat dengan Salah Satu Jamaah Tabligh, Anak 6 Tahun Positif Covid-19 di Tarakan

Kontak Erat dengan Salah Satu Jamaah Tabligh, Anak 6 Tahun Positif Covid-19 di Tarakan

Tanamkan Rasa Kekeluargaan, Babinsa Koramil 0907/01 Tartim Bantu Pembuatan Jamban Warga Binaan

Tanamkan Rasa Kekeluargaan, Babinsa Koramil 0907/01 Tartim Bantu Pembuatan Jamban Warga Binaan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terlaris

  • Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    Warga Tawarkan Damai Jual Lahan Rp500 Ribu per Meter, PT PRI Pilih Jalur Appraisal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kado Sumpah Pemuda, Pemkot Tarakan Apresiasi 21 Tokoh Muda Inspiratif Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskusi Akal Sehat di Kaltara: Rocky Gerung Tantang Aktivis Lokal Jadi Agen Perubahan Global

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mediasi Harga Lahan Buntu, DPRD Tarakan Dorong PT. PRI-Warga Buka Dialog Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sinergi Hulu Migas di Kalimantan Utara, Pertamina EP Tarakan Dampingi SKK Migas Kalsul Kunjungi Bappeda Litbang Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Pasca Perpres 79/2025, IKN Bersiap Bangun Kawasan Legislatif dan Yudikatif, Infrastruktur dan Sumber Daya Manusia

31 Oktober 2025 17:15
Hasan Basri Klarifikasi Isu Beasiswa KIP, Penyaluran Dana Langsung ke Rekening Mahasiswa

“Anak Sekecil Itu Disuruh Jadi Wapres”

31 Oktober 2025 16:44
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
    • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP