Menu

Mode Gelap

Daerah · 19 Mei 2020

Cegah Korupsi, Pemprov Dukung Percepatan Sertifikasi Aset


					Sekprov Kaltara, H Suriansyah saat melakukan rapat virtual dengan Satgas Korsupgah KPK RI wilayah I, Pemkab dan Pemkot se-Kaltara membahas tata kelola aset, Senin (18/5). Foto : Humas Pemprov kaltara
Perbesar

Sekprov Kaltara, H Suriansyah saat melakukan rapat virtual dengan Satgas Korsupgah KPK RI wilayah I, Pemkab dan Pemkot se-Kaltara membahas tata kelola aset, Senin (18/5). Foto : Humas Pemprov kaltara

TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) Wilayah I, mendorong pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) agar melakukan penataan serta pengelolaan aset terkait dengan proses sertifikasi aset-aset milik daerah disegerakan dengan maksimal. Demikian disampaikan Setprov Kaltara H Suriansyah saat melakukan rapat virtual dengan Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I, Pemkab dan Pemkot se-Kaltara, Senin (18/5).

Suriansyah menjelaskan, sesuai data dari BPKAD Kaltara, pada 2020 ada 88 bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi. Total luasnya 2.360.807 meter persegi. Rinciannya, Bulungan 31 bidang dengan luas 461.714 meter persegi, Nunukan 21 bidang (864,455 meter persegi), Malinau 15 bidang (670.140 meter persegi), Tana Tidung 5 bidang (76.300 meter persegi), dan Tarakan 16 bidang (288.198 meter persegi). Dari total 88 bidang tanah yang diajukan untuk sertifikasi pada tahun ini tersebut, nilai totalnya diperkirakan mencapai Rp 125,9 miliar.

“Sementara untuk sertifikasi aset tanah milik Pemprov Kaltara sendiri, progressnya telah diajukan kepada Kantor Pertanahan kabupaten/kota se-Kaltara No. 590/0068/BPKAD/SETDA, tanggal 21 Januari 2020,” ujarnya.

Pemprov Kaltara sendiri, memiliki aset tanah sebanyak 171 bidang. Terdiri dari, 50 bidang tanah bangunan tempat kerja, 47 bidang tanah bangunan pendidikan dan pelatihan, 13 bidang tanah bangunan perumahan, 1 bidang tanah bangunan terminal, 2 bidang tanah lapangan terbang, 7 bidang tanah lain, dan 51 bidang tanah jalan. “Pemprov Kaltara juga memiliki aset kendaraan bermotor, yang terdiri dari 655 unit kendaraan roda 2, 470 unit kendaraan roda 4, dan 33 unit kendaraan jenis lainnya. Atau totalnya, sebanyak 1.158 unit kendaraan bermotor,” kata Sekprov. Dari 1.158 unit kendaraan bermotor itu, diketahui 179 unit belum lengkap bukti kepemilikanya, dan 18 unit kendaraan dipinjam pakaikan.

Pada kesempatan itu, Sekprov juga melaporkan bahwa aset yang dikuasai secara tidak sah oleh oknum ASN atau mantan ASN dan oknum pemerintah, nihil. Begitupula, aset pemerintah yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak swasta atau masyarakat, hasilnya nihil.

“Untuk fasum (fasilitas umum dan fasos (fasilitas sosial) yang belum diserahkan kepada Pemda, juga nihil. Ini mengacu pada Permendagri No. 9/2009, bahwa fasum dan fasos diserahkan oleh pengembang kepada Pemkab/Pemkot,” tutupnya.(humas)

Artikel ini telah dibaca 39 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

51 Bangunan di Lumbis Rata dengan Tanah, Dugaan Pembakaran Menguat

14 September 2025 - 21:33

Brimob Polda Kaltim Gelar Syukuran HUT Pelopor Ke-66

14 September 2025 - 21:00

Kasdam VI/Mulawarman Tutup Pendidikan Pertama Tamtama Infanteri Gelombang II TA 2025 di Rindam VI/Mlw

14 September 2025 - 20:57

Dorong Pengentasan Kemiskinan Daerah Melalui SIKOMPAS Kaltara

14 September 2025 - 20:24

Peningkatan Jalan di Tanjung Palas Barat Diharapkan Dongkrak Ekonomi Lokal

14 September 2025 - 20:15

Dewan Pengawas Pastikan PDAM Tarakan Layani 80 Persen Warga dengan Baik

14 September 2025 - 19:42

Trending di Daerah