TARAKAN – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tarakan usulkan 398 warga binaan mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri 1441 Hijriyah.
Dari total yang diusulkan untuk mendapatkan remisi baru 366 orang yang telah terbit surat keputusan (SK) sedangkan sisanya masih menunggu.
Kepala Lapas Kelas II A Tarakan Purwoko Suryo Pranoto melalui Kasi Pembinaan dan Pendidikan, Baliono menjelaskan, dari 366 orang yang mendapatkan remis terbagi menjadi dua yakni, RK 1 sebanyak 365 orang dan RK 2 hanya 1 orang.
“RK 1 mendapatkan remisi pengurangan masa tahanan mulai dari 15 hari, 1 bulan, bahkan ada 2 bulan,” jelas Baliono, Senin (25/5/2020).
Sedangkan RK 2 langsung bebas, namun yang bersangkutan belum bisa bebas lantaran harus menjalani kurungan pidana denda, sesuai dengan putusan pengadilan denda yang harus dibayar yakni 1 Milliar subsider 3 bulan kurungan.
“Maka wajib menjalani kurungan dulu selama 3 bulan, setelah selesai baru bebas, kemungkian Agustus,” ungkapnya.
Baca Juga:
Lapas Tarakan Buka Layanan Titipan dan Video Call Selama Lebaran
Yang bersangkutan mulai menjalani kurungan sejak hari H lebaran, semenjak itu statusnya berubah tidak menjalani pidana pokok melainkan pidan kurungan, register berubah menjadi B3, sebelumnya B1.
“Remisi kebanyakan kasus pidana umum dan pidana terkait PP 28, PP 99, semua dari ketiga perkara, baik pidana umum dan khusus wajib memenuhi syarat,” tegasnya.
Remisi khusus perkara PP 99 untuk mendapatakan remisi khusus dan remisi umum, biasa remisinya tidak langsung terbit, remisi harus mendapatkan persetujuan dari berbagai pihak. (wic/iik)