• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Disinformasi UU Cipta Kerja, Pjs Gubernur Kaltara Luruskan Fakta dan Pasal Sebenarnya

by Redaksi
09/10/2020
in Daerah, Fokus
A A

Pjs Gubernur Kaltara Teguh Setyabudi. Foto: Istimewa

TANJUNG SELOR – Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Kalimantan Utara Teguh Setyabudi menegaskan informasi tentang Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang diterima masyarakat banyak yang disalahpahami dan disalahpahamkan.

Maka dari itu, beberapa hal substansi undang-undang tersebut seperti hak karyawan dalam ketenagakerjaan, outsourcing, pemutusan hubungan kerja (PHK) kata Teguh Setyabudi harus diluruskan.

Baca Juga

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

Pelukan Hangat Warnai HUT PP Polri, Gubernur Sampaikan Pesan Pengabdian

“Bapak Presiden Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi yang terjadi sehingga masyarakat belum memahami betul maksud dan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja ini,” kata Teguh Setyabudi, Jumat (9/10/2020).

Undang-Undang Cipta Kerja ditegaskan Presiden dimaksudkan untuk menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Dalam arti, tidak hanya bagi penduduk Indonesia yang sudah bekerja, tetapi juga penduduk yang belum mendapatkan pekerjaan.

“Dengan undang-undang ini, jutaan penduduk dapat memperbaiki kehidupan dan penghidupan keluarga mereka. Tujuannya itu,” ujarnya.

Melihat perkembangan media sosial, sejumlah hoaks berkembang yang tidak sesuai substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

“Ketidaksesuaian itu yang perlu kita semua bersama-sama menjawabnya. Misal benarkah uang pesangon akan dihilangkan? Yang benar adalah uang pesangon tetap ada, tercantum di Pasal 89. Dalam hal terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang masa kerja,” ujarnya.

Berikut ini substansi sebenarnya dalam Undang-Undang Cipta Kerja:

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan?
Fakta: Uang pesangon tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Dalam hal terjadi pemutusan hubungan
kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus?
Fakta: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Gubernur menetapkan upah
minimum sebagai jaring pengaman.
(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam?
Fakta: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU 13 Tahun 2003:
Upah ditetapkan berdasarkan:
a. satuan waktu; dan/atau
b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi?
Fakta: Hak cuti tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pengusaha wajib memberi:
a. waktu istirahat; dan
b. cuti.
(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti
sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup?
Fakta: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003:
(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak?
Fakta: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003:
(Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja
dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.
(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang?
Fakta: Jaminan sosial tetap ada.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004:
Jenis program jaminan sosial meliputi:
a. jaminan kesehatan;
b. jaminan kecelakaan kerja;
c. jaminan hari tua;
d. jaminan pensiun;
e. jaminan kematian;
f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian?
Fakta: Status karyawan tetap masih ada
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk?
Fakta: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.
BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003:
Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK?
Fakta: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti?
Fakta: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah. (*/humas)

 

Tags: borneocipta kerjaDemoFBFokusKaltaraomnibuslawPjs Gubernur KaltaraTarakan

Berita Lainnya

Daerah

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

2 Juli 2026 20:42
Daerah

Kaltara Raih Predikat Provinsi Teraman Kedua, Gubernur Ajak Jaga Kebersamaan

2 Juli 2026 20:15
Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset
Daerah

Duplik Terdakwa Sebut Perkara Murni Perdata, Keluarga Korban Tegaskan Sidang Fokus Dugaan Penggelapan Aset

2 Juli 2026 17:09
Daerah

Pelukan Hangat Warnai HUT PP Polri, Gubernur Sampaikan Pesan Pengabdian

2 Juli 2026 16:01
Daerah

Yayasan Almarhamah Luncurkan Sekolah Lansia NURANI di Tarakan, Hadirkan Kurikulum Berjenjang Gratis

2 Juli 2026 15:28
Daerah

RUPS PT. BKJ, Gubernur Dorong BUMD Lebih Profesional dan Berkontribusi bagi PAD

2 Juli 2026 15:16
Next Post
15.208 Warga Perbatasan Terlayani SOA APBD

15.208 Warga Perbatasan Terlayani SOA APBD

Kejar Target, Satgas TMMD di Tarakan Maksimalkan Pengerjaan Badan Jalan

Presiden: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Presiden: UU Cipta Kerja Tak Kurangi Kewenangan Daerah

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    Tarakan Gelar Expo Ketahanan Pangan 2026, 35 UMKM Ikut Serta dan Hiburan Semarakkan Pembukaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Pimpin Upacara Ziarah Rombongan di TMP Telabang Bangsa, Wujud Penghormatan kepada Jasa Para Pahlawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polres Tarakan Fasilitasi Audiensi Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa Terkait Penerbangan Perintis Susi Air

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Longsor di Desa Tidung Pala Rusak Rumah Warga, Wabup Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rumah Warga di Desa Tidung Pala Terdampak Longsor, DPRD Kaltara Tinjau Lokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Gubernur Dorong Sinergi dengan Bea Cukai Perkuat Perdagangan di Perbatasan dan Ekspor UMKM

2 Juli 2026 20:42

Jadi Pembicara di Diklat Pratama DPP GMPK, Menteri Nusron: Nasionalisme Menjadikan Bangsa yang Kuat

2 Juli 2026 20:34
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP