TARAKAN – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara (BNNP) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu-sabu, pemusnahan dipimpin langsung kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Henry Simanjuntak, Rabu (13/1/2021).
Pemusnahkan barang bukti dilakukan dengan cara dilarutkan kedalam air, namun sebelumnya dilakukan uji laboratorium oleh Labkesda Tarakan dan dipastikan barang tersebut mengandung zat metamfetamin (sabu-sabu).
“Pemusnahan ini dilakukan agar tidak ada yang bersangka – sangka bahwa barang bukti itu dimanfaatkan dan digunakan oleh penegak hukum atau disalahgunakan,” tegas Brigjen Pol Henry Simanjuntak kepada awak media.
Jenderal Bintang Satu ini mengeaskan, ini adalah cara BNNP untuk menyakinkan masyarakat bahwa apa yang dilakukan dan apa yang ditangkap itu (narkotika) tidak disalahgunakan makanya harus dimusnahkan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
“Kita musnahkan ini kurang lebih 2 Kilogram (sabu-sabu),” terangnya.
Kepala BNNP Kaltara mengajak masyarakat untuk ikut bersama melakukan pengawasan, BNNP siap diawasi, BNNP siap di koreksi karena pengawasan dari masyarakat adalah yang paling efektif.
“Maka kami minta kepada masyarakat untuk lebih kuat melakukan pengawasan terhadap apa yang kami lakukan khususnya dalam penindakan dan penanganan peredaran gelap narkoba,” pintanya.
Selain pengawasan dari masyarakat, sinergitas juga dilakukan dengan semua unsur aparatur pemerintah baik itu Angkatan laut, Bea Cukai, Polda Kaltara dan lainya untuk bersama sama komitmen memberantas peredaran narkoba.
Diketahui barang bukti 2 kilogram sabu-sabu yang dimusnahkan BNNP Kaltara adalah hasil pengungkapan kasus pada tanggal 4 Desember 2020 dengan tersangka warga negara asing asal Phipilina.
Tersangka yang berhasil diamankan yaitu, FL alisa FY umur 31 tahun warga Philipina, kedua HF alias FR umur 31 Tahun warga Indonesia, dan HN umur 30 tahun warga Philipina dimana yang bersangkutan adalah narapidana Lapas Kelas II A Tarakan. (wic/iik)