TARAKAN – Tak memakai masker saat berada di luar rumah, warga Tarakan yang melintas di Jalan Pulau Aji Iskandar Juata Laut, diberikan sanksi memungut sampah dan mencabut rumput di depan Kantor Polsek Tarakan Utara, Rabu (17/2/2021) pagi.
Warga tersebut diberikan sanksi lantaran terjaring razia operasi yustisi penegakan protokol kesehatan yang dilakukan jajaran Polres Tarakan melalui Polsek Tarakan Utara.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Tarakan AKBP Filoll Praja Arthadira melalui Kabag Ops Kompol Ariantony Bangalino mengungkapkan, operasi yustisi dilaksanakan sebagai bentuk tindakan agar masyarakat lebih taat menjalankan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Harapanya melalui operasi ini masyarakat selalu menggunakan masker dan sadar akan bahaya virus Covid-19,” ungkapnya kepada media.
Ariantony mengatakan, untuk sasaran operasi yaitu pengendara yang kebetulan melintas di jalan Pulau Aji Iskandar, tidak hanya pengedara roda dua namun juga pengendara roda empat.
“Dalam giat ini masih ditemukan pengendara yang belum menggunakan masker dan sadar akan bahaya virus,” katanya.
Lebih lanjut, Ia menegaskan untuk memberikan efek jera dan sadar bahaya virus pengendara yang tidak memakai masker diberikan sanksi memungut sampah di depan kantor Polsek Tarakan Utara.
“Selain pungut sampah, kita juga berikan sanksi mencabut rumput di sekitar parit,” sambungnya.
Sementara masyarakat yang taat prokes dan memakai masker oleh petugas diberikan edukasi dan sosialisasi.
Operasi yustisi dilaksanakan kurang lebih sekitar 30 menit, untuk personil yang dilibatkan sebanyak 10 orang dan semuanya dari personil Polsek Tarakan Utara. (wi/iik)