Menu

Mode Gelap

Daerah

Perjalanan Keluar Provinsi Dibatasin Mulai 6-17 Mei 2021, Pemkot Tarakan Akan Perketat Prokes


					Rapat koordinasi menindaklanjuti intruksi Presiden dan Menteri tentang pelarangan mudik di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan.Foto: Humas Pemkot Tarakan Perbesar

Rapat koordinasi menindaklanjuti intruksi Presiden dan Menteri tentang pelarangan mudik di Gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan.Foto: Humas Pemkot Tarakan

TARAKAN – Perjalanan ke luar Provinsi Kaltara melalui Kota Tarakan pada periode larangan mudik resmi dibatasi.

Hal ini terungkap pada rapat koordinasi yang dipimpin oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes., dengan Kepala Badan Intelijen Negara Daerah (Kabinda) Kaltara, Komandan Pangkalan TNI AL XIII, Komandan Pangkalan TNI AU Anang Busra, Pimpinan DPRD, Kapolres, Dandim, Kajari, otoritas bandara dan pelabuhan, operator transportasi darat dan udara, penyelenggara karantina, pengelola fasilitas kesehatan/rumah sakit, dan jajaran Perangkat Daerah terkait pada Selasa, 4 Mei 2021, di Gedung Serbaguna Kantor Wali Kota Tarakan.

Rapat ini sendiri dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti instruksi Presiden dan Menteri tentang pelarangan mudik. “Pemerintah Kota menggelar ini untuk menyatukan persepsi agar arahan dari Presiden dan Mendagri dapat diterapkan secara konsisten dalam penerapannya di lapangan,” ujar Wali Kota.

width"250"

Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi dari pihak maskapai bahwa penerbangan komersial pada masa pelarangan mudik 6-17 Mei 2021 tidak beroperasi. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh perwakilan maskapai penerbangan yang hadir pada acara tersebut. Sementara itu, untuk pelayaran melalui kapal PELNI hanya difokuskan untuk angkutan barang dan hanya mengangkut penumpang yang masuk dalam kategori dikecualikan.

width"400"
width"450"
width"400"

Di samping itu, nantinya juga akan dibentuk posko-posko untuk melakukan pemeriksaan guna pengawasan terhadap arus keluar masuk Kota Tarakan melalui jalur laut dari dalam Provinsi Kaltara. Sejauh ini, perjalanan antar Kabupaten/Kota yang ada di Kaltara masoih diperbolehkan. “Kita akan lakukan pengetatan terhadap penerapan protokol kesehatan,” terang Wali Kota.

Upaya pengetatan juga dilakukan dengan diterapkannya prosedur penerbitan surat izin keluar melalui Kelurahan domisili masing-masing dengan stempel basah. “saya juga meminta dari pemuka agama melalui MUI, dan RT melalui FKKRT untuk dapat membantu menyosialisasikan kepada masyarakat tentang penundaan mudik tahun ini,” ungkap Wali Kota.(*/Nn)

width"300"
Artikel ini telah dibaca 172 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

KPBU di IKN Semakin Diminati, Mendukung Percepatan Pembangunan di IKN

8 Juni 2025 - 17:22

Raih Penghargaan di Malaysia, Inovasi HOMC-95 Kilang Pertamina Unit Balikpapan Dapat Silver Medal dan Penghargaan Internasional ITEX 2025

8 Juni 2025 - 07:20

Cucu Ki Hajar Dewantara Kembangkan Pendidikan Bertaraf Internasional

7 Juni 2025 - 22:30

Sapi Presiden Disembelih hasilkan 400 KG untuk Warga Balikpapan Barat

7 Juni 2025 - 16:42

Tanggapi Aspirasi Mahasiswa Hukum, Dishub Balikpapan Revisi Aturan Kendaraan Berat Demi Keselamatan Jalan

7 Juni 2025 - 14:30

Telkomsel Bagikan Hewan Kurban ke Lebih dari 600 Titik Prioritas di Seluruh Penjuru Indonesia, Sambungkan Senyuman di Momen Iduladha 1446 H

6 Juni 2025 - 21:14

Trending di Daerah