TARAKAN – Seluruh warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan khususnya umat muslim melaksanakan shalat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masjid AT Taubah Lapas Tarakan, Kamis (13/5/2021).
Pelaksanaan shalat Idul Fitri di dalam Lapas berlangsung dengan tertib dan penuh khitmad serta tetap mengutamakan protokol Kesehatan.
Usai Shalat Idul Fitri, Kepala Lapas Kelas II A Tarakan, Yosef Benyamin Yambise menyampaikan daftar nama Narapidana dan anak pidana yang mendapatkan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah dari Kemenkumham sekaligus menyerahkan SK.
Kalapas Tarakan, Yosef Benyamin Yambise mengatakan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Jumlah yang disetujui (remisi khusus) sebanyak 426 narapidana,” jelas Kalapas.
Remisi keagamaan, terdiri dari remisi khusus I (RK I) dan remisi khusus II (RK II). remisi khusus adalah pengurangan hukuman, sedangkan jumlahnya bervariasi ada yang lima hari, ada yang sampai sebulan.
“RK I
tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak 181 orang, kemudian RK-II (langsung bebas) Tindak Pidana Non PP.28 Tahun 2006 dan PP No.99 Tahun 2012 sebanyak 1 Orang,” terangnya.
Lebih lanjut, untuk RK I Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 272 orang dan RK II (menjalani denda) Tindak Pidana terkait Pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 2 orang.
Kalapas kembali menegaskan bahwa remisi khusus adalah pengurangan hukuman, dan RK II yang dikurangi hukumannya bersamaan dengan bebas, artinya bukan diusulkan bebas.
“Syarat mendapatkan remisi secara substansif salah satunya berkelakuan baik kemudian dia memenuhi syarat minimal telah menjalani dua per tiga hukuman, jadi ketika memenuhi itu negara memberikan reward melalui remisi,” ujarnya.
Kalapas berharap, remisi ini memotivasi bagi mereka (narapidana) yang mendapatkan remisi dan memotivasi bagi mereka yang belum mendapatkan remisi untuk berkelakuan baik. (wic/Iik)
Discussion about this post