TARAKAN – Sebanyak delapan orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tarakan mendapatkan program bebas asimilasi Covid-19, Sabtu (9/7/2021).
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Yosef Benyamin Yambise menyampaikan, 8 warga binaan yang bebas sudah sesuai dengan Permenkumham No 24 tahun 2021.
“WBP yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berhak mendapatkan hak bebas berupa Asimilasi di rumah,” jelasnya dalam press release.
Lebih lanjut, Yosef menjelaskan program Asimilasi Covid-19 merupakan upaya Kemenkumham dalam mengurangi resiko penularan virus Covid-19 di dalam Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tarakan.
Sebelum WBP yang mendapatkan program bebas asimilasi Covid-19 meninggalkan Lapas, terlebih dahulu Kasi Binadik Lapas Tarakan Muchrin didampingi Kasubsi Registrasi Lanuli menyampaikan arahan dan nasehat kepada WBP untuk benar benar melaksanakan program Asimilasi di rumah kembali bersama keluarga dan yang terpenting tidak melakukan kesalahan yang sama.
“Kami berharap WBP yang bebas mampu berubah menjadi manusia baru yang lebih baik serta melanjutkan hal hal baik yang telah didapatkan selama mengikuti pembinaan di dalam Lapas,” pungkasnya. (wic/Iik)
Discussion about this post