TARAKAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), setelah melakukan peninjauan langsung terhadap ketiga siswa SDN 051 yang menganut keyakinan Saksi Yehuwa, kini berujung pada orientasi perlindungan hak-hak anak yang disepakati bersama Pemerintah Kota Tarakan.
Saat melangsungkan rapat bersama Pemkot Tarakan dan Kementerian Agama Kota Tarakan, Komisioner KPAI, Retno Listyarti memastikan orientasinya penyelesaian persoalan tersebut tetaplah pada perlindungan anak. “Paling penting pemenuhan dan perlindungan hak-hak anaknya terpenuhi,” jelasnya kepada awak media pada Rabu, 23 November 2021.
KPAI pun merespon baik langkah Pemkot Tarakan yang mengupayakan kenaikkan kelas bagi 3 siswa tersebut. Retno menyatakan bahwa kewenangan pendidikan ia membenarkan terdapat pada sekolah itu sendiri.
“Kemarin kepala dinasnya yang mengungkapkan bahwa siswa akan dinaikkan kelas dengan berbagai persyaratan dan pemenuhan aturan yang berlaku. Selebihnya ya dibicarakan oleh dewan guru di sekolah dan akan disepakati oleh mereka, sudah jelas aturan kenaikan kelas dari pemerintah, mau diubah apalagi” kata Retno.
Pihaknya menyebut kewenangan kenaikan kelas terdapat pada dewan guru dan bukan dari KPAI atau kementrian. “Kalau kami melakukan itu berarti kami melanggar kewenangan, jadi itu tugasnya pihak sekolah,” sebut Retno.
Kemudian, terkait hasil yang akan dibahas lanjutan di tataran pusat, KPAI mengungkapkan akan dirilis secara resmi.
KPAI akan terus melakukan pengawalan dan pemenuhan perlindungan hak-hak anak
“Tumbuh kembang anak adalah hak anak. Anak yang tidak naik kelas sebanyak 3 kali mau sampai kapan, artinya harus ada penyelesaian dan orientasi kami kesana. Kalau disuruh untuk mengurusi terkait agama, memberitahu tahu saksi yehuwa ya bukan kewenangan kami,” imbuhnya.(*/Iik)















Discussion about this post