• About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
Fokus Borneo
Advertisement
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • KPH Tarakan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • Rubrik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Olah Raga
    • Sosial Budaya
    • Hiburan
    • Energi
  • Opini
No Result
View All Result
Fokus Borneo
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini
Home Daerah

Ini Alasan PDAM Tirta Alam Lakukan Penyesuain Tarif Air

by Redaksi
03/03/2022
in Daerah, Ekonomi, Fokus
A A
Ini Alasan PDAM Tirta Alam Lakukan Penyesuain Tarif Air

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan Iwan Setiawan. Foto : Ist.

TARAKAN – Direktur Utama PDAM Tirta Alam Kota Tarakan Iwan Setiawan menegaskan, penyesuaian tarif air yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan, menjalankan amanat Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 21 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum.

Permendagri tersebut, dikatakan Iwan selanjutnya ditindaklanjutin dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.757/2021 tentang Penetapan Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.

Baca Juga

Gala Dinner KK/JKK Sosek Malindo Jadi Momentum Perkuat Hubungan Kaltara-Sabah

Perkuat Budaya Keselamatan, General Manager PLN UID Kaltimra Tinjau Langsung Pekerjaan Operasional di Tarakan

Lewat FP VI, Dishut Kaltara Perkuat Pelestarian Mangrove Bersama Warga

Pemprov Sambut 13 Pamong Praja Muda IPDN Tahun 2026, Siap Perkuat Birokrasi Daerah

Selain itu, dijelaskan Iwan untuk mengurangi subsidi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan kepada Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan.

“Subsidi Pemkot Tarakan terhadap PDAM sebesar Rp. 316,5 miliar lebih, sangat besar tidak sebanding dengan hasil yang diperoleh. Sementara PDAM hanya mampu menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) hanya Rp 4,3 miliar dan Rp 8,16 miliar itu pun baru terjadi di tahun 2020 dan 2021 selama 40 tahun lebih PDAM Tarakan berdiri,” kata Iwan Setiawan saat diwawancarai Fokusborneo.com, Kamis (3/3/22).

Dengan penyesuain tarif ini, ditambahkan Iwan kedepan dana subsidi Pemkot ke Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan bisa dikurangi dan dialihkan untuk kegiatan pembangunan yang lain dan lebih bermanfaat bagi masyarakat.

“Tarif PDAM sesudah penyesuaian, juga masing sangat jauh dari harga air baku tanpa proses yang dijual ke masyarakat sekitar 50 ribu sampai 75 ribu per meter kubiknya. Bandingkan dengan harga air PDAM untuk masyarakat yang telah melalui proses dan uji kelayakan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air, dari harga hanya Rp 1.400 sampai Rp 11.000,” ujar Iwan.

Penyesuian tarif air dijelaskan Iwan dikarenakan biaya operasional terus naik. Salah satunya harga bahan kimia naik 30 sampai 40 persen, belum termasuk listrik dan biaya perawatan. Proses penyesuaian tarif air, juga sudah melewati kajian dari akademisi Universitas Borneo Tarakan (UBT) serta beberapa kali FGD dengan Pemerintah Provinsi Kaltara dan Pemkot Tarakan.

“Saya sebagai Direktur harus berani mengambil keputusan agar PDAM tidak membebani keuangan daerah terutama Pemkot Tarakan. Dividen yang diperoleh juga untuk membangun Kota Tarakan bukan jadi ajang bancakan. Satu rupiah pun uang pelanggan, akan kami pertanggung jawabkan, karena kelak kami akan diaudit oleh Tuhan setelah kami mati bukan hanya diaudit oleh BPK, BPKP, Inspektorat dan KAP,” pungkas Iwan.

Diterangkan Iwan, Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan menjadi satu-satu nya PDAM se-Kalimantan Utara yang sudah memenuhi syarat penuh Permenkes Nomor 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air dan Permenkes Nomor 736 Tahun 2010 tentang Tatalaksana Pengambilan Sampel.

“PDAM masih mensubsidi pemakaian 10 meter kubik untuk semua status sosial sesuai dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2020. Karena jumlah pemakaian rata-rata nasional atau jumlah wajar pemakaian per KK per bulan adalah 10 meter kubik atau 60 liter per jiwa per hari. Jika lebih dari itu berarti terjadi pemborosan,” tegas Iwan.

Sementara itu, penyesuaian tarif air yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tarif Air Minum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Alam Tarakan sudah berlaku sejak 14 Februari 2022. Pemberlakukan penyesuaian tarif air minum yang baru dengan klasifikasi pelanggan dan tarif berdasarkan kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan mulai ditagihkan Maret ini.

Ada 4 kelompok dan 15 kriteria golongan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Alam Tarakan yang mengalami penyesuaian tarif air. Untuk tarif paling rendah kelompok I golongan Sosial (SL) pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp 1.400 per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. 5.600 per meter kubik.

Sedang tarif paling mahal kelompok IV golongan Hindran Khusus Umum (HKU) pemakaian 0-10 meter kubik tarifnya Rp. 29.450 per meter kubik dan pemakaian diatas 10 meter kubik, tarifnya Rp. 30.000 per meter kubik.(Mt)

Tags: air bersihIwan setiawanPDAMPDAM TarakanPemkot TarkanPenyesuaian Tarif AirPerumda Air Minum Tirta Alam Tarakan

Berita Lainnya

Daerah

Gala Dinner KK/JKK Sosek Malindo Jadi Momentum Perkuat Hubungan Kaltara-Sabah

31 Juli 2026 18:56
Daerah

Perkuat Budaya Keselamatan, General Manager PLN UID Kaltimra Tinjau Langsung Pekerjaan Operasional di Tarakan

31 Juli 2026 18:55
Daerah

Lewat FP VI, Dishut Kaltara Perkuat Pelestarian Mangrove Bersama Warga

31 Juli 2026 18:48
Daerah

Pemprov Sambut 13 Pamong Praja Muda IPDN Tahun 2026, Siap Perkuat Birokrasi Daerah

31 Juli 2026 17:51
Pemkab Tana Tidung Gelar Gerakan ASRI, Wabup Sabri Ajak Perkuat Budaya Bersih
Daerah

Pemkab Tana Tidung Gelar Gerakan ASRI, Wabup Sabri Ajak Perkuat Budaya Bersih

31 Juli 2026 11:45
Daerah

FP VI Perkuat Peran Masyarakat Sekatak Buji dalam Pelestarian Mangrove

31 Juli 2026 10:42
Next Post
Kredit Investasi di Kaltara Tumbuh Signifikan Senilai 4,36 Triliun

Kredit Investasi di Kaltara Tumbuh Signifikan Senilai 4,36 Triliun

Setujui Ranperda Usulan Pemprov Dibahas Lebih Lanjut, DPRD Kaltara Berharap Ada Sinergitas

Setujui Ranperda Usulan Pemprov Dibahas Lebih Lanjut, DPRD Kaltara Berharap Ada Sinergitas

Kapal Kayu Muatan Sembako Karam di Perairan Pulau Tibi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami
  • Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    Langsung Diserbu Pencaker, PT PRI Sediakan 13 Posisi Strategis di Job Fair Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolda Kaltara Terima Kunjungan Pengadilan Tinggi, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Ibrahim Ali Antar Kepala Desa Sambungan ke Peristirahatan Terakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Raih Hibah Internasional Rp19,99 Miliar untuk Restorasi Mangrove 2026–2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperinaker Tarakan Bakal Gelar Mini Job Fair 30 Juli, Targetkan 500 Lowongan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Fokus Borneo

Ikuti Kami

Rubrik

  • Advetorial
  • Daerah
  • Derap Nusantara
  • Ekonomi
  • Energi
  • Fokus
  • Hiburan
  • IKN
  • Kantah Kota Balikpapan
  • Kementrian ATR/BPN
  • KPH Tarakan
  • Kriminal
  • Kuliner
  • Nasional
  • Olah Raga
  • Opini
  • Otomotif
  • Parlemen
  • Pemkab Bulungan
  • Pemkab Malinau
  • Pemkab Nunukan
  • Pemkab Tana Tidung
  • Pemkot Balikpapan
  • Pemkot Tarakan
  • Pemprov Kaltara
  • Pendidikan
  • Politik
  • Sosial Budaya
  • TNI Polri
  • Travel
  • Video

Recent News

Supa’ad Hadianto Dorong Kesetaraan Gender Melalui Raperda PUG, Tegaskan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

Supa’ad Hadianto Dorong Kesetaraan Gender Melalui Raperda PUG, Tegaskan Pentingnya Partisipasi Masyarakat

31 Juli 2026 20:55

Otorita IKN Hadirkan Hunian Pekerja Konstruksi yang Aman, Nyaman, dan Responsif Gender

31 Juli 2026 20:03
  • About Us
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Advetorial
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkot Tarakan
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab Tana Tidung
    • Pemkot Balikpapan
    • Kementrian ATR/BPN
    • Kantah Kota Balikpapan
  • Daerah
  • TNI Polri
  • IKN
  • Kriminal
  • Politik
  • Parlemen
  • KPH Tarakan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Olah Raga
  • Sosial Budaya
  • Travel
    • Kuliner
  • Energi
  • Hiburan
  • Opini

© 2025 PT KITA MEDIA GROUP